Kemenhub soal Sopir Truk Demo Aturan Zero ODOL: Sudah Bertemu, Bahas Pungli

Kamila Meilina
2 Juli 2025, 15:25
demo truk, kemenhub, zero odol,
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Polisi mengarahkan truk peserta aksi soal nol kelebihan muatan atau zero over dimensi over loading (ODOL) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Massa pengemudi truk menggelar demo menentang kebijakan ‘zero ODOL atau Over Dimension dan Overload’  di kantor Kementerian Perhubungan atau Kemenhub di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada hari ini (2/7). Instansi menyampaikan sudah bertemu dengan perwakilan.

“Kemarin kami sudah berdiskusi dan mendengar beberapa aspirasi dari teman-teman pengemudi truk,” kata  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhana dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu (2/7). 

Aan Suharman mengatakan telah menerima lima poin aspirasi utama dari perwakilan sopir truk dalam audiensi pada Selasa (24/6). Kelimanya yakni permintaan revisi Undang-Undang Lalu Lintas, perlindungan kesejahteraan sopir, keadilan dalam penegakan hukum, serta penolakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar atau pungli.

“Pendekatan hukum jangan hanya menyasar pengemudi sebagai objek. Kami sudah berdiskusi dengan mereka dan akan terus membuka ruang komunikasi,” ujar Aan. 

Ia menekankan Kemenhub bersedia untuk berdiskusi lebih lanjut dengan para perwakilan massa hari ini. 

Dalam pertemuan Kemenhub dengan perwakilan pengemudi truk pada Selasa (24/6), para sopir mengungkapkan maraknya pungli di jalur distribusi logistik. Sopir mengaku harus membayar pungli hingga Rp 200 ribu kepada oknum di sepanjang jalur dari Tol Cikampek hingga Kramat Jati. 

Pungutan juga terjadi di bahu jalan tol, rest area, dan jalur gudang, seperti di Tanjung Priok, yang disebut memungut biaya masuk portal hingga Rp 100 ribu.

Perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno memperkirakan  praktik pungli membebani ongkos logistik nasional 15% – 20%. “Pungli di angkutan logistik Indonesia harus dihilangkan dan harus dimasukkan dalam Program Zero ODOL,” kata Djoko kepada Katadata.co.id, Selasa (1/7). 

Data dari Asosiasi Pengusaha menyebutkan satu truk dengan ritase tinggi bisa menghabiskan Rp 120 juta hingga Rp 150 juta per tahun untuk pungli. Hal ini berkontribusi terhadap tingginya biaya logistik di Indonesia, yang disebut lebih mahal dibanding negara tetangga seperti Thailand.

Aturan Truk ODOL Terbit Agustus

Peraturan Presiden tentang penertiban truk ODOL akan terbit pada Agustus. Wakil Menteri Perhubungan Suntana akan mengusulkan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar. 

Aturan soal sanksi akan masuk dalam Peraturan Presiden jika pemangku kepentingan menyetujui peningkatan sanksi pelanggar truk ODOL. Beleid ini dinilai penting untuk menjadi payung hukum dan acuan penegak hukum truk ODOL di jalan. 

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan truk ODOL melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sanksi klausul yakni denda paling banyak Rp 24 juta atau penjara maksimal enam bulan. 

"Sanksi ini bisa dikenakan kepada pengusaha maupun produsen truk tergantung hasil penyidikan terkait pelanggaran tersebut siapa yang bertanggung jawab atas truk Over Dimension tersebut," kata Agus. 

Korlantas mencatat 3.673 truk melanggar ketentuan ODOL selama empat hari terakhir. Sebanyak 54% merupakan milik pribadi dan 46% dimiliki oleh perusahaan jasa logistik.

Setiap kendaraan yang melanggar telah direkam beserta data tertentu, seperti nomor polisi, jenis kendaraan, merek kendaraan, nama pengemudi, entitas pemilik, hingga lokasi operasi truk tersebut. 

Korlantas memberlakukan masa sosialisasi yang berakhir pada 30 Juni. Setelah masa sosialisasi berakhir, aparat penegakan hukum telah menjadwalkan masa peringatan pada 1-13 Juli dan masa penegakan hukum pada 14-27 Juli.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...