Kebijakan Zero ODOL Berpotensi Kerek Harga Air Minum Dalam Kemasan Hingga 40%


Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia atau Aspadin menyatakan kebijakan zero over dimension dan overload (ODOL) akan meningkatkan biaya produksi dan logistik hingga 40%. Alhasil, kebijakan ini berdampak langsung pada harga air minum dalam kemasan atau AMDK yang akan dinikmati konsumen.
Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan harga pokok penjualan AMDK nasional diperkirakan naik sekitar 15% tanpa intervensi pemerintah. Dengan kenaikan harga pokok ini, harga AMDK yang diterima konsumen juga meningkat hingga 40%.
"Kenaikan harga pokok penjualan akan ditambah dengan distribusi dan kegiatan usaha lainnya. Kemungkinan besar kenaikan harga yang dinikmati konsumen mendekati 40%, karena kenaikan biaya produksi tidak linier dengan peningkatan harga di tingkat konsumen," kata Rachmat kepada Katadata.co.id, Selasa (1/7).
Rachmat menekankan kebijakan zero ODOL harus dikaji lebih lanjut. Menurutnya, dampak kebijakan ini harus memperhitungkan kenaikan harga AMDK di tingkat konsumen, agar perekonomian nasional lebih komprehensif.
Direktur Danone Indonesia ini menilai pertumbuhan harga pokok penjualan industri AMDK bisa ditekan jika beban kebijakan Zero ODOL ditanggung seluruh pemain dalam ekosistem industri AMDK. Pemain yang dimaksud adalah perusahaan logistik dan distributor AMDK.
Selain itu, Rachmat mendorong pemerintah untuk memberikan insentif pada industri AMDK agar meringankan peningkatan biaya logistik. Setidaknya, ada tiga insentif yang bisa diberikan yakni insentif pembelian truk, pembelian suku cadang truk, dan pelatihan sopir truk.
"Namun peningkatan beban produksi di industri AMDK akan tetap ada. Sudah pasti kebijakan Zero ODOL berdampak pada perekonomian nasional," katanya.
Rachmat memastikan permintaan industri AMDK akan berkurang akibat implementasi Zero ODOL yang juga berdampak pada tenaga kerja. Sebab, permintaan AMDK di pasar akan berkurang setelah adanya kenaikan harga jual, mengingat karakter konsumen domestik sangat sensitif terhadap harga.
"Ongkos transportasi sangat signifikan untuk industri AMDK. Namun kami setuju dengan pemerintah bahwa truk ODOL ini harus hilang karena tidak baik," sebut Rachmat.
Aturan ODOL Terbit Agustus 2025
Peraturan Presiden tentang penertiban truk Over Dimension dan Overload (ODOL) terbit pada Agustus 2025. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana mengaku akan mengusulkan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar truk ODOL.
Suntana mengatakan, sanksi tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden jika pemangku kepentingan menyetujui peningkatan sanksi pelanggar truk ODOL. Beleid tersebut dinilai penting untuk menjadi payung hukum dan acuan penegak hukum truk ODOL di jalan.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan truk ODOL melanggar Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sanksi klausul tersebut adalah denda paling banyak Rp 24 juta atau penjara paling lama 6 bulan.
"Sanksi tersebut bisa dikenakan kepada pengusaha maupun produsen truk tergantung hasil penyidikan terkait pelanggaran tersebut siapa yang bertanggung jawab atas truk Over Dimension tersebut," kata Agus.
Korlantas memaparkan telah mendata 3.673 truk yang melanggar ketentuan ODOL selama empat hari terakhir. Secara rinci, 54% dari total kendaraan tersebut merupakan milik pribadi, sementara 46% truk ODOL dimiliki oleh perusahaan jasa logistik. Setiap kendaraan yang melanggar telah direkam beserta data tertentu, seperti nomor polisi, jenis kendaraan, merek kendaraan, nama pengemudi, entitas pemilik, hingga lokasi operasi truk tersebut.
Korlantas memberlakukan masa sosialisasi yang berakhir pada 30 Juni 2025. Setelah masa sosialisasi berakhir, aparat penegakan hukum telah menjadwalkan masa peringatan pada 1-13 Juli 2025 dan masa penegakan hukum pada 14-27 Juli 2025.