Permendag 8/2024 Dicabut, Pemerintah Terapkan Skema Impor Berdasarkan Kluster

Andi M. Arief
30 Juni 2025, 14:32
Pekerja menyelesaikan pembuatan kaus di salah satu konveksi di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (10/1/2024). Kementerian Perindustrian menyambut baik rencana Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz
Pekerja menyelesaikan pembuatan kaus di salah satu konveksi di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (10/1/2024). Kementerian Perindustrian menyambut baik rencana Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor untuk sejumlah komoditas, dengan harapan industri pakaian jadi dan tekstil dapat bertumbuh lebih tinggi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Budi kemudian mengeluarkan sembilan Permendag baru untuk mengatur imor berdasarkan kluster.

Permendag No. 8 Tahun 2024 digantikan oleh Permendag No. 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara umum. Sementara itu, delapan beleid lainnya menetapkan proses impor sesuai dengan sektor tertentu.

Berikut delapan Permendag baru soal impor berdasarkan kluster:
- Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
- Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
- Permendag No. 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
- Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Barang Berbahaya, dan Bahan Tambang
- Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
- Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
- Permendag No. 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
- Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

"Jadi, permendag ini kami bagi berdasarkan kluster untuk memudahkan penyesuaian apabila terjadi perubahan di industri. Sebab, Permendag sifatnya dinamis dan kami harus cepat menangkap perubahan yang ada," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (30/6).

Budi menyampaikan sembilan Permendag anyar tersebut baru berlaku pada akhir Agustus 2025. Sebab, pemerintah harus menyiapkan sistem dan alat pendukung aturan tersebut.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan hasil revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 telah berdasarkan masukan pelaku usaha. Menurutnya, amandemen tersebut akan meningkatkan ketersediaan bahan baku sektor manufaktur di dalam negeri.  

Selain itu, Faisol menilai implementasi Permendag No. 17 Tahun 2025 akan mengurangi pakaian impor di pasar lokal. Seperti diketahui, beleid tersebut mewajibkan impor pakaian jadi mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

"Dengan demikian, pelaku industri produk tekstil akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri," kata Faisol.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan Permendag No. 8 Tahun 2024 telah membuat industri tekstil nasional terpukul.

Reni berharap amandemen Permendag No. 8 Tahun 2024 dapat memicu kapasitas produksi industri TPT, khususnya dengan kapasitas industri kecil dan menengah atau IKM. Dengan kata lain, revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat membuat IKM garmen mengisi permintaan produk dengan harga di bawah Rp 200 ribu per unit.

Industri pakaian jadi dan industri tekstil merupakan subsektor dari industri tekstil dan produk tekstil atau TPT. Performanya pada tahun lalu hanya tumbuh 3,23% secara tahunan.

Reni menilai kinerja industri tekstil sepanjang 2024 tertekan produk impor dan hanya bisa tumbuh sekitar 1,84%. Pada saat yang sama, performa industri pakaian jadi berhasil tumbuh hingga 4,62%.

Menurut dia, industri TPT wajib dilindungi mengingat kontribusinya ke serapan tenaga kerja bidang manufaktur hampir 20%. Kemenperin mendata total tenaga kerja yang ada di industri TPT hingga Agustus 2024 mencapai 3,97 juta orang atau naik 5,59% secara tahunan.

"Pada saat yang sama kita punya bonus demografi. Karena itu, Industri ini harus dijaga. Kementerian lain harus mempertimbangkan data serapan tenaga kerja ini saat akan menerbitkan kebijakan," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...