Petugas KA yang Minta Anak Penumpang Ditinggal di Stasiun Terancam Kena Sanksi


Kementerian Perhubungan mendorong PT Angkasa Pura Support atau APS memberikan sanksi disipliner kepada pegawai yang menyarankan anak salah satu penumpang ditinggal di Stasiun Kereta Api Mandai, Sulawesi Selatan. Pemerintah menekankan kejadian tersebut sedang ditangani secara menyeluruh.
Atas kejadian tersebut, Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan menyatakan sedang mengevaluasi seluruh sistem dan prosedur menaikan penumpang ke atas rangkaian. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
"BPKASS meminta APS untuk mengambil langkah korektif, salah satunya menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan internal perusahaan kepada petugas yang bersangkutan," kata Kepala BPKASS, Deby Hospital dalam keterangan resmi, Rabu (25/6).
Berdasarkan unggahan akun Instagram @infodaengbecak, sebuah keluarga melakukan perjalanan yang menyusuri rute Pangkajene, Barru, Mandai. Sebelum kembali tiba di Pangkajene, keluarga tersebut melakukan registrasi ulang di Stasiun Garongkong, Barru setelah tidak mendapatkan tempat duduk dari awal perjalanan.
Namun perjalanan keluarga tersebut terhenti di Stasiun Mandai lantaran tidak memiliki tiket. Untuk diketahui, setiap penumpang berumur di atas 3 tahun wajib memiliki tiket untuk menaiki rangkaian kereta.
"Tidak bisa berangkat ini anak, tiket sudah habis. Simpan saja ini anak di sini," ujar petugas stasiun seperti diunggah dalam akun @infodaengbecak awal pekan ini, Senin (23/6).
Deby menyatakan penumpang dengan umur di atas 3 tahun wajib memiliki tiket guna mendukung keselamatan,ketertiban, dan kelancaran perjalanan. Walau demikian, regulator berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan kepada penumpang di masa depan.
Dia menekankan pihaknya sedang melakukan penelusuran kronologi objektif terhadap kejadian tersebut. Pada saat yang sama, regulator sedang melakukan evaluasi prosedur pelayanan dan penegakan sanksi disipliner kepada petugas terkait.
"Sanksi disipliner akan ditegakkan jika terbukti melanggar standar pelayanan atau etika kerja," ujarnya.
Seperti diketahui, tingkat sanksi disipliner memiliki beberapa tingkatan, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja. Selain itu,Debby telah mengarahkan APS sebagai operator KA Sulawesi Selatan untuk melakukan pelatihan ulang. Pelatihan tersebut akan berkaitan dengan pelayanan dan keramahan pada penumpang.
"Kami sangat menghargai setiap masukan, kritik, maupun perhatian dari masyarakat. Semua itu menjadi bagian penting dari upaya kami untuk terus memperbaiki dan mengembangkan layanan transportasi publik yang inklusif dan berkualitas," ujarnya.