Penyebab Polusi, Puluhan Pabrik di Jakarta Utara dan Bekasi Akan Dikenakan Denda


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada puluhan tenant atau perusahaan penyewa yang berada di dua kawasan industri karena berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara Jabodetabek.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan kegiatan pengawasan di dua kawasan industri yang berada di Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pengawasan tersebut, KLH menemukan sejumlah pelanggaran berpotensi untuk dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
"Denda ini hanya sebagai langkah untuk mendorong penataannya saja, bukan karena uangnya, tapi mendorong penataannya. Sanksinya langsung ke tenant-nya," kata Hanif.
Namun, meski sanksi tersebut langsung dikenakan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) kepada penyewa, dia memastikan akan tetap memberikan peringatan kepada pengelola kawasan untuk tetapi melakukan pengawasan untuk memastikan menaati aturan lingkungan hidup.
"Kalau nanti masalah apa-apa maka pengelola yang juga harus bertanggung jawab. Ini kalau sudah lari ke gugatan pidana maupun persengketaan lingkungan hidup, kami akan kenakan kepada pengelola dan tenant-nya," kata Hanif.
Lebih dari 50 Tenant
Ditemui kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH Ardiyanto Nugroho menyampaikan pengawasan sudah dilakukan kepada 76 tenant di kawasan industri di Jakarta Utara dan 60 tenant yang berada di Kabupaten Bekasi.
Terkait jumlah pasti tenant yang akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, pihaknya mengaku masih melanjutkan proses yang dibutuhkan sebelum menjatuhkan sanksi.
"Lebih dari 50 tenant, angka sementara ya," jelas Ardiyanto.
Pengawasan kawasan industri sendiri dilakukan oleh KLH untuk mengantisipasi dan mencegah penurunan kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kegiatan industri, terutama yang menggunakan batu bara, menyumbang sekitar 14 persen polutan yang mengakibatkan polusi udara Jabodetabek.
Kontribusi terbesar polusi udara Jabodetabek itu berasal dari emisi kendaraan bermotor, yang menyumbang 42-57 persen polusi saat musim kemarau dan 32-41 persen saat musim hujan.