Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Cair Pekan Ini, Siapa Saja yang Dapat?

Tia Dwitiani Komalasari
5 Juni 2025, 13:55
Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertuj
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300.000 per bulan mulai cair pekan ini.  Pencairan BSU tersebut akan dilakukan untuk dua bulan sekaligus, sehingga jumlah yang bisa diterima saat ini mencapai Rp 600.000.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis.

Regulasi tentang penyaluran BSU sudah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Yassierli menyampaikan bahwa hal ini bukan kali pertamanya pemerintah memberikan BSU kepada masyarakat. Hampir setiap tahun sejak pandemi COVID-19 pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja.

Dia megatakan Penyaluran bantuan pada tahun kemarin dan dua tahun sebelumnya berlangsung dengan lancar. Menurut dia, kunci dari ketepatan penyaluran BSU terletak pada data yang akurat.

"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," ucap dia.

Siapa Saja yang Dapat?

Adapun aturan terkait BSU baru saja dirilis hari ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

1. Seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Menaker Yassierli mengatakan BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," ujar Menaker.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...