Prabowo Akan Tertibkan Truk ODOL, Berpotensi Hemat Anggaran Negara Rp 43 Triliun

Andi M. Arief
4 Juni 2025, 14:31
Petugas mengarahkan truk pengangkut logistik parkir di kantong parkir Dermaga Bulusan, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (22/12/2024). PT ASDP Ketapang menyiapkan 3 kantong parkir untuk kendaraan angkutan logistik yang terletak di Dermaga
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/agr
Petugas mengarahkan truk pengangkut logistik parkir di kantong parkir Dermaga Bulusan, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (22/12/2024). PT ASDP Ketapang menyiapkan 3 kantong parkir untuk kendaraan angkutan logistik yang terletak di Dermaga Bulusan, Terminal Sritanjung dan Watu Dodol untuk mengurai kepadatan kendaraan dari Jawa menuju Bali melalui Pelabuhan Ketapang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menghitung pengentasan truk obesitas atau Over Load dan Over Dimension (ODOL) dapat menghemat anggaran negara hingga Rp 43 triliun per tahun. Untuk diketahui, anggaran tersebut kini digunakan untuk membiayai kegiatan preservasi jalan akibat truk ODOL.

Karena itu, Suntana menyampaikan komitmen pemerintah untuk serius mengentaskan truk ODOL pada tahun ini. Dengan demikian, anggaran pemeliharaan jalan dapat dialihkan untuk program transportasi lain tahun depan.

"Komitmen presiden terhadap pengentasan truk ODOL begitu besar dan program ini sudah didukung oleh DPR. Presiden sudah mengarahkan agar program ini harus segera dilaksanakan," kata Suntana di Kantor Pusat Korps Lalu Lintas Kepolisian, Rabu (4/6).

Untuk diketahui, pagu anggaran definitif Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun ini adalah Rp 73,76 triliun. Angka tersebut naik dari perhitungan sebelumnya senilai Rp 50,48 triliun.

Secara rinci, anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga naik Rp 11,69 triliun menjadi Rp 28,78 triliun pada tahun ini setelah mendapatkan pagu tambahan. Dana tambahan tersebut akan digunakan untuk setidaknya dua kegiatan, yakni preservasi dan rehabilitasi jalan pada paruh kedua tahun ini dan penanganan jembatan kritis.
 
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden tentang Infrastruktur Daerah dalam waktu dekat. Aturan ini akan menjadi payung hukum beberapa pembangunan infrastruktur di daerah, seperti jalan, sanitasi, pengelolaan sampah, dan air minum.
 
Pemerintah sudah mulai menggodok Inpres itu sejak akhir kuartal pertama tahun ini. Pembuatan aturannya masih pada tahap pembahasan lokasi pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah pusat.
 
"Nilai proyek baru dibicarakan setelah pedoman pelaksanaan selesai dibahas dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Dody di Gedung DPR, Rabu (7/5).

Dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan alokasi pembangunan jalan daerah mencapai Rp 29,6 triliun pada 2023-2024. Lalu, Inpres Nomor 1 Tahun 2024 mengalokasikan dana infrastruktur penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah sekitar Rp 696 miliar.

"Saya belum bisa menyampaikan berapa anggaran Inpres tersebut karena masih ada koordinasi kencang dengan Bappenas," ujarnya.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...