Menaker akan Terbitkan Aturan Lebih Tinggi soal Larangan Diskriminasi Rekrutmen

Mela Syaharani
4 Juni 2025, 13:27
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, larangan diskriminasi rekrutmen kerja
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan yang lebih tinggi terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan butuh waktu untuk mewujudkan rencana tersebut.

Larangan tersebut sebelumnya sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada akhir Mei 2025.

“Kemungkinan tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Tidak mungkin bunyinya hanya larangan diskriminasi. Nanti isinya akan lebih terintegrasi mulai dari proses rekrutmen sampai akhir,” kata Yassierli saat ditemui di acara Human Capital Summit 2025, Rabu (4/6).

Selain itu, calon aturan ini juga membutuhkan harmonisasi lintas kementerian.”Kalau bisa nanti lebih tinggi lagi regulasinya, tercantum dalam undang-undang,” ucapnya.

Yassierli sebelumnya mengatakan surat edaran diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil.

Dia mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari pembangunan nasional. Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Menaker tak menampik dinamika praktik rekrutmen saat ini memiliki beberapa proses yang cukup diskriminatif, di antaranya adalah pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.

“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (4/6).

Namun, terkait pembatasan usia, ia mengatakan ada persyaratan lain yang bisa menjadi pengecualian. Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.

Kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan. Selain itu, Menaker juga mengatakan larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” kata Yassierli.

Melalui surat edaran tersebuti Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan. “Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi agar dunia kerja Indonesia menjadi inklusif dan semakin kompetitif,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...