Pemerintah akan Revisi UU Sumber Daya Air


Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memberi sinyal akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Amandemen tersebut dinilai perlu agar investor bisa masuk dalam proyek pembangunan bendungan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
"Saat ini ada kumpulan undang-undang yang mesti direvisi dan ini memang pekerjaan rumah kami. Saya yakin itu bisa diselesaikan dengan cepat," kata Dody di Auditorium Kementerian PU, Jakarta, Selasa (3/6).
Sejauh ini ada dua bendungan yang direncanakan dibangun menggunakan skema KPBU, yakni Bendungan Merangin di Jambi dan satu bendungan di Jawa Tengah. Dokumen kesiapan terkait kedua proyek tersebut telah disiapkan sejak 2021 tapi tidak kunjung dilelang karena dinilai menabrak UU Sumber Daya Air.
Dody mengatakan pemerintah telah berhasil mengundang investor untuk mengerjakan proyek di kawasan bendungan, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung Cirata. Pembangkit listrik tersebut dibangun di kawasan tergenang Bendungan Cirata dengan investasi Rp 1,7 triliun.
Menurut dia, pemerintah dapat mengadopsi skema yang sama dalam proyek pembangunan bendungan. "Saya titip satu kepada investor yang ingin mebangun bendungan, yakni tidak melupakan fungsi sosialnya, yakni irigasi. Saya tidak minta syarat lain, tapi irigasi wajib ada," katanya.
Selama ini aturan yang menghambat KPBU pembangunan bendungan adalah Pasal 5 UU SDA. Artikel tersebut menetapkan sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada 2024, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air PUPR Arvi Argyantoro mengatakan ada 11 investor yang berminat dalam proyek Bendungan Merangin. Ia menyebut bendungan ini memiliki skema pengembalian campuran, yakni availability payment dan tarif.
"Jadi, nanti pengembalian investasinya dicampur antara AP dan tariff yang dapat mengurangi nilai AP," kata Arvi di Road to World Water Forum 2024 beberapa waktu lalu.
Kementerian PUPR mendata investasi Bendungan Merangin mencapai Rp 3,73 triliun. Pemenang lelang proyek akan memiliki konsesi bendungan selama 30 tahun dengan pengembalian investasi atau IRR sebesar 10%.
Ia menilai Bendungan Merangin juga diminati investor asing dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, Cina, dan Jerman. "Selisih antara IRR dan WACC Bendungan Merangin kecil, tapi saat market consultation atau market sounding proyek tersebut sudah ada 11 investor yang tertarik," ujar Arvi.