Kemenaker Siapkan MItigasi Potensi PHK di Industri Perhotelan

Image title
28 Mei 2025, 19:40
kemenaker, phk
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait aturan tunjangan hari raya (THR) keagamaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dilakukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya akan menyiapkan mitigasi atau antisipasi terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor industri perhotelan.

“Ini harus kita lihat sebagai realitas, lalu selanjutnya adalah bagaimana kita menyikapinya,” kata Menaker saat memberikan pernyataan pers di Kantor Kemenaker seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (28/5).

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan, pihaknya senantiasa aktif untuk melakukan antisipasi melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), fasilitas pelatihan dan peningkatan kompetensi (reskilling and upskilling), hingga wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

“Kemenaker juga menyediakan fasilitas reskilling dan upskilling, support full Satgas PHK yang bergerak dari hulu ke hilir. Itu suatu inisiatif yang menjadi bantuan mitigasi,” ujar Menaker.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie industri perhotelan mengalami penurunan okupansi lantaran adanya efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang sudah diberlakukan Presiden Prabowo Subianto sejak awal 2025.

Di sisi lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta pada Senin (26/5) mencatat tingkat hunian hotel di Jakarta turun terutama pada triwulan pertama 2025 dan kondisi ini dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Survei Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya menunjukkan, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.

Merujuk survei, sebanyak 66,7 persen responden menyebutkan penurunan tertinggi berasal dari segmen pasar pemerintahan, seiring dengan kebijakan pengetatan anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.

Penurunan dari pasar pemerintah ini semakin memperburuk ketergantungan industri hotel terhadap wisatawan domestik. Hal ini terjadi karena kontribusi wisatawan mancanegara (wisman) terhadap kunjungan ke Jakarta masih tergolong sangat kecil.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan dari tahun 2019 hingga 2023, rata-rata persentase kunjungan wisman sebanyak 1,98 persen per tahun dibandingkan dengan wisatawan domestik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...