Kronologi Viral Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal Berujung Permohonan Maaf

Tia Dwitiani Komalasari
26 Mei 2025, 12:02
ayam goreng widuran
Tangkapan layar Instagram @ayamgorengwiduransolo
ayam goreng widuran
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Restoran Ayam Goreng Widuran Solo menjadi sorotan warganet setelah melakukan klarifikasi di Instagram resminya @ayamgoregwiduransolo. Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran, yang sudah berdiri sejak 1973 tersebut menyatakan bahwa produk ayam gorengnya non halal.

Meski dikenal karena menu ayam kampung berbumbu dan kremesan renyahnya, baru diketahui oleh pelanggan bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi.

Peristiwa tersebut bermula dari keluhan konsumen yang menulis di google review restoran tersebut bahwa ayam goreng di tempat itu tidak halal. Dia pun mengaku sudah konfirmasi mengenai hal tersebut pada karyawan.

"Non halal, sudah tanya tanya dah dikonfirmasi langsung dengan karyawannya bahwa tidak halal," kata N***** S A*****, dikutip Senin (26/5).

"Saya berjilbab muslim, saya datang bertanya kepada pemilik dan karyawannya, "apakah halal" lalu dijawab "HALAL" lalu saya beli dan makan dihitung 3 kali sampai 5 kali setelah dapat jawaban HALAL, namun setelah saya konfirmasi by WA, dia bilang NON HALAL," kata S*** C***********.

Isu ini pun kemudian bergulir di media sosial threads dan X. Hingga akhirnya, manajemen Ayam Goreng Widuran mengeluarkan pernyataan resmi melalui Instagram yang menyatakan permohonan maaf atas kegaduhan tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat," tulis pernyataan manajemen. 

Sebagai langkah awal, manajemen telah mencantumkan keterangan "Non Halal" secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resminya. "Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semua dengan itikad baik," ujarnya.

Pernyataan Halal Tidak Boleh Self Declaration

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai Dinas Perdagangan setempat harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang setelah berpuluh tahun ternyata terungkap tidak halal.

“Dinas Perdagangan setempat pun seharusnya bertindak cepat, untuk memberikan sanksi (pencabutan izin) administratif pada resto tersebut,” kata Tulus, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin (26/5).

Ia menambahkan, penting bagi regulator setempat seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Selain itu, Tulus menilai kasus seperti ini perlu untuk dilihat secara holistik.

“Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, khususnya dari aspek pengawasan, baik pengawasan pra pasar (pre-market), maupun pengawasan pascapasar (post-market),” kata dia.

Tulus menambahkan, kejadian ini juga dapat menjadi bentuk evaluasi terkait pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha, yang harus diperketat regulasinya.

 “Tersebab dalam UU tentang Cipta Kerja, masalah sertifikasi halal boleh dilakukan secara self declaration, khususnya untuk pelaku usaha level UKM-UMKM,” kata Tulus.

Self declaration sangat berpotensi disalahgunakan oleh sektor usaha, dan karena itu model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas, apalagi di era digital economy seperti sekarang ini,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Tulus mengajak konsumen yang dirugikan atas kasus tersebut, untuk mengadukannya melalui surel resmi FKBI pengaduan@konsumenindonesia.org.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...