Menko Zulhas Pastikan Dana Koperasi Desa Merah Putih Rp 3 Miliar Bukan dari APBN


Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan dana Rp 3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN, melainkan pinjaman.
“Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun," kata Pria yang akrab disapa Zulhas itu dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/5).
Pinjaman itu dapat diajukan kepada bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara atau Himbara oleh Koperasi Desa, jika telah resmi terbentuk. Meski begitu, ia membuka peluang bagi bank swasta untuk berpartisipasi.
"Ini supaya tidak salah paham. Tidak bosan kami menjelaskan dana Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan itu bisnis murni plafon pinjaman. Jadi Rp 3 miliar ini plafon pinjaman. Bisa habis, bisa tidak," kata dia.
Plafon pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai enam jenis usaha koperasi, seperti agen gas LPG, agen pupuk, agen sembako dari Bulog dan ID Food, serta layanan logistik pangan.
Selain itu, koperasi akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pendistribusian bantuan pangan ke pelosok desa yang memiliki komponen biaya operasional dan membutuhkan pembiayaan dari plafon pinjaman tersebut.
Plafon pinjaman Rp 3 miliar dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan usaha dan akan dikembalikan dalam jangka waktu maksimal enam tahun sesuai perjanjian yang disepakati.
Sementara itu, mengenai biaya pembentukan koperasi, seperti pembayaran notaris Rp 2,5 juta, ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. “Ini hasil daripada Musdesus atau Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dipimpin oleh kepala desa, maka notaris di pemerintahan desa, dibayar dari APBD. Tapi kalau modal koperasi sepenuhnya Rp 3 miliar itu plafon pinjaman," kata Zulhas.
Dalam kesempatan itu, Zulhas menyebutkan 39.639 desa dan kelurahan dari target 80 ribu, telah menyelenggarakan Musdesus per 23 Mei. Penyelenggaraan ini ditargetkan rampung pada 31 Mei.
Pada 30 Juni, seluruh Koperasi Merah Putih ditargetkan dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum sebagai badan hukum koperasi pangan nasional. Kemudian dideklarasikan secara nasional pada 12 Juli, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Seluruh koperasi tersebut ditargetkan mulai beroperasi aktif dan menjalankan fungsi distribusi pangan nasional secara penuh mulai 20 Oktober.