Imbas Pengusaha Minta Jatah Proyek Chandra Asri, Kadin Susun SOP dan Sanksi Baru


Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait keterlibatan Kadin dalam proyek-proyek strategis nasional.
Langkah ini diambil menyusul insiden yang melibatkan anggota Kadin Kota Cilegon dalam proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten. Inisiatif ini diumumkan bersamaan dengan sikap tegas Kadin yang menolak segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap pelaku usaha.
“Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor,” tulis Kadin dalam pernyataan resmi, Rabu (14/5).
Insiden pada Jumat (9/5) melibatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota Kadin Cilegon. Kelompok tersebut melakukan aksi demonstratif dan intimidatif terhadap manajemen PT Chengda, kontraktor utama proyek CAA yang bergerak di sektor petrokimia.
Sebagai tindak lanjut, Kadin akan membentuk tim verifikasi anggota untuk mengevaluasi struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon beserta afiliasinya.
Dikenakan Sanksi Jika Melanggar
Jika ditemukan pelanggaran, Kadin akan menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan kewenangan organisasi, hingga pencabutan mandat kepengurusan.
Kadin juga akan melakukan audit internal terhadap kelembagaan Kadin Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit ini akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi.
Selain itu, Kadin juga menegaskan komitmennya untuk melindungi investor dan menjaga iklim investasi yang kondusif. Kadin menjunjung tinggi hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah.
"Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas sesuai AD/ART organisasi dan hukum yang berlaku,” tulis Kadin.