Menhub Sebut Hanya Garuda yang Ajukan Revisi Aturan Tarif Batas Atas Pesawat

Andi M. Arief
9 Mei 2025, 08:07
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan paparan pada rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Rapat tersebut membahas program kerja Kementerian Perhubungan tahun 2025 dan hasil pemeriksaan BPK se
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan paparan pada rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Rapat tersebut membahas program kerja Kementerian Perhubungan tahun 2025 dan hasil pemeriksaan BPK semester I tahun anggaran 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan mayoritas maskapai di dalam negeri tidak menginginkan revisi aturan tarif batas atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBB) saat ini. Menurutnya, hanya ada satu maskapai yang mendorong pengubahan aturan tersebut, yakni PT Garuda Indonesia Tbk.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2014 menetapkan tarif batas atas adalah harga jasa tertinggi yang diberlakukan berdasarkan komponen tarif jarak. Beleid tersebut terakhir kali diubah pada 2019 yang akhirnya menekan TBA hingga 13%.

"Poinnya semua maskapai tidak mau aturan TBA diubah, saya sudah tanya ke mereka. Kalau sekarang mereka semua tidak mau diubah, hanya Garuda yang mau TBA naik," kata Dudy di Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Namun Dudy mengaku sebagian maskapai mendorong adanya revisi aturan tarif perjalanan jarak dekat, seperti Jakarta-Lampung. Dudy menilai usulan tersebut dapat diterima mengingat biaya operasional maskapai untuk rute jarak dekat menjadi tinggi jika dihitung per jam.

Pada saat yang sama, Dudy berpendapat peningkatan harga tiket pesawat untuk rute jarak dekat akan memindahkan lalu lintas perjalanan udara ke jalur darat. Dudy mencontohkan peningkatan harga tiket pesawat rute Jakarta-Lampung akan meningkatkan kepadatan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten.

"Tapi kalau kami tidak bantu, kasihan juga maskapai yang melayani rute jarak dekat," ujarnya.

Sebelumnya, Dudy mengatakan polemik tiket pesawat tidak hanya semata-mata hanya tarif saja melainkan harus dilihat secara komprehensif. Pada awal tahun ini, Dudy telah merencanakan pembahasan TBA setelah Lebaran 2025.

Dudy mengatakan pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat untuk memilih moda transportasi lain ketika bepergian jika harga tiket pesawat dianggap sudah cukup mahal. Hal itu terutama untuk transportasi Pulau Jawa yang infrastruktur transportasinya sudah mumpuni, seperti kereta dan bus.  

Pembahasan TBA sebelumnya juga pernah dilakukan pada 2024. Kementerian Perhubungan telah berdiskusi terkait penyesuaian TBA tiket pesawat dengan para maskapai. Namun, pemerintah belum berencana mengubah aturan tersebut dalam waktu dekat.

“Bisa dibayangkan sendiri harganya sudah tinggi, apalagi kalau kita membuka (pembahasan) TBA tersebut. Jadi kami harus petimbangkan dengan baik bagaimana daya beli masyarakat terhadap harga tiket ini,” kata Dudy.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...