Ikuti Pemprov Jatim, Menaker Ingin Hapus Diskriminasi Usia pada Rekrutmen Kerja

Sorta Tobing
8 Mei 2025, 15:17
kerja, tenaga kerja, menaker
ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.
Sejumlah pencari kerja antre untuk melamar kerja saat May Day Fair Sumut 2025 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (1/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap tidak ada diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja sehingga semua orang mendapatkan kesempatan yang sama.

“Kami ingin tidak ada diskriminasi. Kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ucap Yassierli ketika ditemui setelah menghadiri acara Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindunganndan Masa Depan di Jakarta, Kamis (8/5).

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyisir regulasi terkait hambatan-hambatan yang sejenis dengan batas usia kerja, untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan. “Sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” ucapnya.

Pernyataan Yassierli tersebut untuk menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menerbitkan surat edaran melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono sebelumnya mengatakan kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Momennya bertepatan dengan peringatanHari Buruh Internasional dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah.

Menurut dia, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi memadai.

Melalui surat tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.

Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Surat edaran itu turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.

Aturannya juga mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 111. Isinya adalah pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...