Dari Sumatera Hingga Papua Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Syaratnya

Image title
30 April 2025, 16:22
koperasi desa merah putih
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Rapat tersebut beragendakan pembahasan Program Kerja APBN Tahun Anggaran 2025 dan hasil pemeriksaan BPK RI semester tahun 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah daerah mulai bergerak untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan akan dibentuk pada pertengahan tahun ini.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah mengeluarkan surat edaran pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu caranya adalah melalui Musyawarah Desa Khusus.

"Kami sudah membuat surat edaran bagaimana cara pembentukan Kopdes Merah Putih. Kami sudah membuat surat edaran itu bagaimana cara Musyawarah Desa Khusus," ujar Yandri seperti dikutip Antara, Rabu (30/4).

Yandri mengatakan sejumlah daerah telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas pembentukan Kopdes Merah Putih. Daerah-daerah itu di antaranya adalah Provinsi Bengkulu dan Jawa Barat.

"Sampai sekarang beberapa provinsi telah selesai Musyawarah Desa Khususnya. Kemarin, kami ke Jawa Barat bersama Pak Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, kami ke Bengkulu. Besok, kami ke Jawa Timur," kata dia.

Lebih lanjut, Yandri menyampaikan bahwa peran Kementerian Desa dan PDT dalam pembentukan Kopdes Merah Putih antara lain terkait dengan penyediaan tanah bangunan koperasi.

Dia menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres itu merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.

Inilah syarat dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:

1. Pengurus merupakan Warga Asli Setempat

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diprioritaskan berasal dari unsur warga desa setempat.

"Nanti, sumber daya manusia itu (pengurus Koperasi Desa Merah Putih) kita prioritaskan orang yang berdomisili di desa itu. Jadi ini bagian dari pemberdayaan," kata Yandri.

Sebelumnya dalam kegiatan Kick Off Sosialisasi Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Senin (14/4), Yandri telah meminta kepala desa yang masih menghadapi masalah ketiadaan SDM mengelola Koperasi Desa Merah Putih agar mendata warganya yang telah lulus pendidikan sarjana, tetapi masih belum bekerja.

Menurut Yandri, para sarjana itu dapat dilatih untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih, seperti menduduki posisi manajer.

"Sarjana yang masih menganggur di kota bisa kita minta pulang, kita latih menjadi manajer atau pelaksana Koperasi Desa Merah Putih," kata dia.

Selain sarjana, Yandri juga mengatakan kepala desa dapat meminta warganya yang merupakan pegawai terampil terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan pensiunan profesional untuk menjalankan Koperasi Desa Merah Putih.

Mantan Wakil Ketua MPR RI itu menekankan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan dan mengelola Koperasi Desa Merah Putih harus mengutamakan mereka yang berasal dari desa terkait.

"Jadi sekali lagi, tenaga sumber daya manusia akan kita utamakan warga atau penduduk yang berasal dari desa itu, bisa jadi yang ada di kota atau pensiunan yang profesional," ujarnya.

2. Sarana Pengembangan Ekonomi Desa

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi sarana untuk mengembangkan potensi setiap wilayah pedesaan.

"Nantinya seluruh kegiatan dan program pemerintah untuk kemajuan perekonomian desa bisa disalurkan melalui Kopdes (Koperasi Desa) Merah Putih," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Menurut Zulhas, berbagai kebutuhan masyarakat suatu daerah yang berhubungan dengan pengembangan perekonomian desa dapat memanfaatkan Kopdes Merah Putih sebagai penyalur berbagai bantuan.

Zulhas memberi contoh, jika di suatu wilayah merupakan kawasan penghasil rumput laut budi daya, maka Kopdes Merah Putih dapat menjadi jembatan para warga dengan pemerintah untuk penyaluran pupuk, hingga distribusi hasil rumput laut kepada pabrik pengolahan.

Menurutnya, Kopdes Merah Putih dapat menjadi sarana yang baik dalam mengembangkan sistem ekonomi di Indonesia khususnya di daerah pedesaan.

3. Bawa Desa Keluar dari Jurang Kemiskinan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membawa desa bangkit dari kemiskinan.

"Cita-cita Bapak Presiden itu, dengan Koperasi Desa Merah Putih, semua desa bangkit, tidak ada lagi desa yang miskin," kata Yandri.

Selain kemiskinan, ujar Yandri melanjutkan, pembentukan Koperasi Desa juga bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap obat-obatan, beras, tidak berurusan dengan rentenir.

"Kopdes ini bertujuan agar tidak ada lagi masyarakat yang susah dapat obat, dapat beras yang sesuai jangkauannya, tidak terjebak dengan rentenir, hasil panennya bisa disimpan agar tidak cepat busuk. Kira-kira begitu mimpinya," kata dia.

4. Libatkan SDM Berkualitas

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menyatakan pembentukan koperasi yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu harus melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

"Oleh sebab itu, pelatihan, pendampingan, dan program magang menjadi langkah krusial dalam mempersiapkan SDM yang akan mengelola koperasi dengan baik," kata Ketua Satgas sekaligus Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi.

Zabadi menilai salah satu tujuan pembentukan Kopdes Merah Putih tersebut adalah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman dengan bunga tinggi seperti pinjaman online (pinjol) dan rentenir.

Dia menegaskan dengan keberadaan SDM yang berkualitas, diharapkan dapat mengelola koperasi secara baik dan menghindarkan koperasi serta para anggota dari kerugian.

Selain itu, Zabadi juga menyatakan bahwa koperasi ini nantinya juga dapat menjadi penyedia layanan kesehatan dan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat di wilayah pedesaan.

Menurutnya, nantinya Kopdes Merah Putih juga dapat bekerja sama dengan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Puskesmas Keliling dalam menyediakan pertolongan pertama bagi warga yang sakit.

5. Pendamping Kopdes Tak Terlibat Parpol

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan pendamping desa yang akan direkrut tidak boleh terlibat partai politik.

"Sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa, baru dirumuskan, syarat jadi pendamping desa sekarang yang sedang dirumuskan pasti dia tidak boleh terlibat partai politik tidak boleh nyaleg," kata Yandri.

Dia menjelaskan pendamping desa mesti terbebas dari kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan. Mereka yang direkrut mesti sosok-sosok profesional yang benar-benar mampu mendampingi dan memajukan kualitas dan perekonomian desa.

"Dia yang direkrut, benar-benar tahu tentang entrepreneurship (kewirausahaan) jaringan luas, kemampuan bagus. Karena pendamping desa ini akan banyak tugasnya lagi, ada Koperasi Merah Putih, memperkuat BUMDes, pengembangan desa wisata, desa ekspor. Jadi dia benar-benar sosok profesional, sekarang sedang kita buat regulasinya secara sempurna," kata dia.

Yandri memastikan putra putri yang ingin ikut rekrutmen pendamping desa tidak dipungut biaya proses rekrutmen. Saat ini, pihaknya sedang membuat regulasi evaluasi secara mendasar tentang pendamping desa agar lebih profesional, dan bermanfaat pada masa mendatang.

"Jadi kami pastikan sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa," kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...