Menteri PKP Tunda Pertemuan dengan Bos Lippo untuk Bahas Meikarta, Ada Apa?


Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengubah jadwal pertemuan dengan Chairman Lippo Group James Riady menjadi Rabu (23/4). Agenda utama pertemuan tersebut adalah penyelesaian sengketa perumahan dalam proyek Meikarta.
Maruarar tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan jadwal tersebut diubah. Namun dia kembali memastikan kehadiran James Riady dan CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady pada pertemuan pekan depan.
"Saya sudah berbicara ke Pak James dan Pak John untuk datang ke kantor kami tanpa diwakili," kata Maruarar di Jakarta, Rabu (16/4).
Mayoritas Konsumen Minta Pengembalian Dana
Sebelumnya, Maruarar telah dua kali mengundang Lippo Group ke kantornya untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi konsumen Meikarta. Namun, kedua undangan tersebut hanya direspons oleh kehadiran perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.
Sejauh ini, telah ada kesepakatan terkait penyelesaian sengketa dalam pertemuan pertama antara pemerintah dan Lippo Group. Bentuk penyelesaian yang dimaksud berupa pengembalian cicilan atau pemenuhan kontrak pembelian unit.
Mayoritas konsumen yang bersengketa disebut lebih memilih opsi pengembalian uang cicil, meskipun pengembalian tersebut hanya berupa dana pokok yang telah dibayarkan, tanpa tambahan kompensasi kerugian atau penyesuaian inflasi.
Walau demikian, Maruarar memberikan sinyal pertemuan kedua dengan Grup Lippo dinilai tidak produktif karena tidak ada kesepakatan baru. Padahal, Maruarar telah menetapkan tenggat waktu penyelesaian sengketa Meikarta rampung selambatnya pada Agustus 2025.
Maruarar juga belum memastikan apakah sumber dana penyelesaian sengketa tersebut akan ada andil anggaran negara atau jadi tanggung jawab penuh Grup Lippo. "Sumber dana penyelesaian sengketa itu yang mau sampaikan terbuka. Kami tidak ada informasi yang tertutup, namun baru akan kami umumkan pada waktunya nanti," kata Maruarar di kantornya pekan lalu, Kamis (10/4).
Verifikasi Dokumen Konsumen
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menjelaskan bahwa tenggat waktu penyelesaian adalah Agustus 2025. Menurutnya, masa hingga tenggat waktu penyelesaian sengketa Meikarta akan digunakan untuk memverifikasi dokumen konsumen guna menghindari potensi klaim dari pihak-pihak yang tidak berhak.
Hingga kuartal I 2025, Lippo Cikarang melalui anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), telah melakukan serah terima 1.224 unit Meikarta. Serah terima akan terus berlangsung hingga 2027, dengan total target mencapai 18.000 unit.
Fitrah juga memastikan bahwa bagi konsumen yang memilih opsi unit hunian, penggantian akan disesuaikan dengan unit yang tersedia dan tetap mengacu pada kontrak awal. Adapun nilai kompensasi yang harus dipenuhi Lippo Group baru akan diketahui setelah proses verifikasi konsumen selesai.
Di sisi lain, penyelesaian megaproyek Meikarta diperkirakan membutuhkan tambahan dana Rp 3 triliun, di luar investasi Grup Lippo senilai Rp 4,5 triliun pasca mundurnya konsorsium sembilan perusahaan asing dari Cina, Hong Kong, dan Singapura yang sebelumnya berencana menyuntikkan dana sekitar US$ 300 juta (setara Rp 4,5 triliun).