Prabowo Minta Permendag 8 soal Impor Dicabut Jika Tak Menguntungkan

Agustiyanti
9 April 2025, 08:04
prabowo, impor, permendag 8
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara bertema Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang Tarif Perdagangan itu dihadiri jajaran menteri, Dewan Ekonomi Nasional, BI, OJK LPS dan sejumlah pemangku kepentingan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto berencana mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor jika dinilai tak menguntungkan. Hal ini akan dilakukan setelah Prabowo menyelesaikan lawatan ke lima negara yang dilaksanakan pekan ini. 

Prabowo berniat mencabut aturan impor ini setelah menerima saran dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Namun, Mantan Komandan Jenderal Kopassus ini mengaku masih mau mempelajari beleid tersebut sebelum melakukan pencabutan.

"Saya minta apa permasalahan dalam Permendag No. 8 Tahun 2024. Segera laporkan ke saya terkait hal ini, kalau tidak menguntungkan akan kami cabut segera," kata Prabowo dalam dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional, Selasa (8/4).

Adapun Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, akan meminta arahan lebih lanjut Kepala Negara sebelum mencabut Permendag 8. Namun, ia ingin menjelaskan isi beleid tersebut sebelum melakukan langkah lebih lanjut.

Budi sebelumnya mengatakan, pemerintah telah menyepakati revisi Peraturan Menteri Permendag No. 8 Tahun 2024 pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Namun, ia belum mengumumkan kapan amandemen beleid yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor seluruh komoditas tersebut rampung.

Menurut dia, salah satu poin penting dalam amandemen beleid tersebut adalah terkait importasi pakaian jadi. "Kami akan lebih dulu menyelesaikan revisi impor untuk pakaian jadi," kata Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/2).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terkait importasi TPT akan segera terbit. Sektor selanjutnya yang akan diubah aturan importasinya adalah produk elektronik. 

Revisi aturan impor elektronika dipilih lantaran menjadi salah satu dari tujuh industri yang diperhatikan pemerintah. Industri ini memiliki kontribusi tinggi dalam pertumbuhan perekonomian bidang manufaktur.

Pada saat yang sama, Agus menemukan industri elektronika saat ini digempur oleh produk impor yang volumenya dinilai cukup memprihatinkan. Dampaknya, salah satu perusahaan elektronik yang menutup fasilitas produksinya di dalam negeri adalah PT Sanken Indonesia.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik Daniel Suhardiman mengatakan pemindahan pintu masuk produk impor dapat menjadi perlindungan non-tarif atau NTM terhadap pasar domestik. Pada saat yang sama, langkah tersebut dapat menciptakan titik pertumbuhan ekonomi baru di dalam negeri. 

Daniel menilai, urgensi pemindahan pintu masuk barang impor semakin tinggi mengingat tingginya volume impor elektronik memaksa pabrikan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Daniel berpendapat kondisi tersebut berakar dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag 8 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Daniel menilai, tingginya volume elektronik impor di dalam negeri disebabkan oleh hilangnya pertimbangan teknis yang diterbitkan Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor dari Permendag 36 ke Permendag 8.

Menurut dia, pertimbangan teknis itu merupakan hambatan non-tarif atau NTM untuk melindungi sektor manufaktur nasional. Revisi Permendag 36 menjadi permendag 8 menghilangkan perlindungan terhadap industri elektronika. 

Daniel menilai, hilangnya pertimbangaan teknis membuat industri peralatan rumah tangga elektronik paling rentang dari gempuran barang elektronik impor dari Negeri Panda hasil produk dari pabrikan yang kini terancam melakukan efisiensi adalah microwave dan air fryer. 

"Secara umum, produk yang paling berdampak dari Permendag 8 adalah produk yang belum memiliki standar energi, belum memiliki Standar Nasional Indonesia wajib, dan memiliki jumlah NTM yang rendah," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...