Bukan THR, Menaker Tetapkan Bonus Hari Raya Bagi Pengemudi Ojol

Andi M. Arief
11 Maret 2025, 19:20
THR
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kanan), dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri (ketiga kanan) meninjau ruangan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) hingga 7 April 2025 di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk meng
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan skema pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring dalam menyambut Lebaran 2025. Pengemudi atau kurir dengan produktivitas tinggi akan menerima uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan, sementara lainnya mengikuti kesepakatan antara aplikator dan mitra pengemudi.

BHR ini harus diberikan oleh aplikator selambatnya sepekan sebelum Idulfitri 2025. Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi aplikator terhadap kontribusi pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi digital di Indonesia.

"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir daring serta mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," ujar Yassierli di kantornya, Selasa (11/3).

Namun, Yassierli tidak menjelaskan dasar hukum dari penerbitan surat edaran terkait BHR Lebaran 2025. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini berlandaskan nilai luhur Pancasila dan prinsip kekeluargaan antara aplikator serta pengemudi dan kurir daring.

Katadata.co.id mencatat bahwa Yassierli tidak mewajibkan aplikator menaati aturan BHR serta tidak mencantumkan sanksi bagi aplikator yang tidak menerapkannya. Ia juga menegaskan bahwa skema pemberian BHR merupakan hasil kesepakatan antara pengemudi, kurir daring, dan manajemen masing-masing aplikator.

"Kami menyusun formula besaran BHR ini selama empat bulan. Namun, kami sadar bahwa waktu penyusunan formula BHR cukup pendek dan ada kompleksitas dalam karakter pekerjaan pengemudi serta kurir daring," ujarnya.

Gojek dan Grab telah sepakat memberikan bonus Lebaran dalam bentuk uang tunai yang mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian, asosiasi pengemudi ojek daring, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda Indonesia), tetap berencana menggelar aksi demonstrasi pada Mei.

Garda sebelumnya telah mengadakan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 27 Februari lalu, menuntut pengurangan biaya aplikasi, khususnya dalam program Aceng dan Slot.

Ketua Garda Igun Wicaksono mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong aplikator seperti Gojek dan Grab untuk memberikan bonus Lebaran dalam bentuk uang tunai.

Namun, Garda mengkritik kebijakan Gojek dan Grab yang membedakan besaran bonus berdasarkan tingkat keaktifan mitra pengemudi. Asosiasi ini mendorong agar bonus Lebaran diberikan secara merata kepada seluruh mitra pengemudi.

"Demo ini sebagai bentuk perlawanan terhadap aplikator yang telah memotong biaya aplikasi hingga mencapai hampir 50% sejak 2022," kata Igun dalam pernyataan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (11/3).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...