Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Boleh Dicicil


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Dalam kebijakan ini, perusahaan diwajibkan membayar THR penuh dan dilarang mencicilnya.
"THR wajib dibayarkan kepada karyawan swasta selambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan perusahaan harus mematuhi ketentuan ini," kata Yassierli di kantornya, Selasa (11/3).
SE tersebut berlaku bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD. Dasar hukum penerbitannya merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Posko Satgas THR di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Satgas ini bertugas memberikan layanan konsultasi serta menegakkan aturan terkait pembayaran THR.
Dukungan THR untuk Mudik Lebaran 2025
Yassierli juga mengimbau perusahaan agar mempercepat pembayaran THR guna mendukung program Mudik Lebaran 2025. Selain itu, ia meminta perusahaan mempertimbangkan kebijakan work from anywhere (WFA) guna mengurangi kepadatan saat arus mudik.
"Kami mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan WFA, tentu dengan tetap memperhatikan kelancaran operasional masing-masing," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa imbauan WFA didasarkan pada proyeksi pergerakan penduduk yang sangat besar selama musim mudik.
"Mobilitas penduduk sangat besar, diperkirakan mencapai 300 juta pergerakan. Kami masih memantau kebijakan WFA karena ini baru sebatas imbauan," katanya.
WFA Berpotensi Tekan Puncak Arus Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan kebijakan Work from Anywhere (WFA) dapat menekan volume pergerakan masyarakat pada puncak mudik lebaran 2025. Jumlah pemudik yang sebelumnya diperkirakan mencapai 16,85 juta orang diproyeksikan turun menjadi 12,15 juta orang.
Meskipun demikian, puncak mudik lebaran 2025 diperkirakan tetap terjadi pada Jumat (28/3). Namun, Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan WFA dapat membuat grafik pergerakan pemudik lebih stabil dibandingkan dengan skenario tanpa WFA, yang menunjukkan pola pergerakan lebih fluktuatif.
Sebagai contoh, berdasarkan proyeksi Kemenhub, pergerakan pemudik pada H-6 Lebaran tanpa kebijakan WFA diprediksi turun drastis dari 4,8% menjadi 1,8% dari total penduduk. Sebaliknya, dengan kebijakan WFA, jumlah pemudik pada H-7 dan H-6 Lebaran diperkirakan stabil di angka 4,9% dari total penduduk.
“Dengan penerapan WFA, diharapkan pola pergerakan masyarakat lebih terdistribusi sebelum Hari Raya Lebaran 2025, sebagaimana terjadi pada Angkutan Lebaran 2023 dan 2024,” ujar Dudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (11/3).