Penumpang Pesawat Ekonomi Dapat Diskon PPN 6% untuk Mudik, Kapan Berlakunya?


Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi selama periode mudik Lebaran 2025. Dengan insentif tersebut, penumpang hanya membayar PPN atas pembelian tiket sebesar 5% dari seharusnya sebesar 11%.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (7/3)
Dia menjelaskan, latar belakang penerbitan PMK Nomor 18 Tahun 2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik saat momen Lebaran Idul Fitri.
Aturan ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dan mendukung mobilitas. Selain itu juga memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idul Fitri 2025.
“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Dwi.
Kapan Berlakunya dan Berapa Besaran PPN yang Dibebaskan?
Berdasarkan PMK tersebut, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian tiket pesawat ekonomi sejak 1 Maret 2025. Pemerintah memberikan PPN DTP kepada penumpang untuk periode pembelian hingga tanggal 7 April 2025.
“PPN DTP diberikan untuk periode penerbangan mulai 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025,” tulis pokok ketentuan PMK tersebut.
Besaran PPN yang ditanggung penumpang saat membeli tiket yakni 11%. Dengan adanya insentif tersebut maka penumpang hanya dikenakan PPN sebesar 5% dari penggantian.
PPN yang ditanggung pemerintah berdasarkan beleid tersebut yakni 6% dari penggantian. Penggantian ini meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Pemerintah sebelumnya telah memgumumkan pemberian diskon tiket pesawat sebesar 13-14% pada periode Lebaran 2025. Diskon tiket pesawat ini lebih besar dibandingkan saat Natal dan Tahun Baru 2025, antara lain ditopang oleh relaksasi PPN sebesar 6%.