Kemenhub Bakal Bahas Tarif Batas Atas untuk Kendalikan Harga Tiket Pesawat


Kementerian Perhubungan memastikan akan membahas ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat setelah Lebaran 2025. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah akan duduk bersama kembali dengan maskapai penerbangan untuk membahas terkait TBA, sehingga harga tiket pesawat bisa terkendali.
Dudy mengatakan ada pembahasan TBA baru dilakukan setelah lebaran karena harga tiket cenderung tinggi pada periode mudik.
“Bisa dibayangkan sendiri harganya sudah tinggi, apalagi kalau kita membuka (pembahasan) TBA tersebut. Jadi kami harus petimbangkan dengan baik bagaimana daya beli masyarakat terhadap harga tiket ini,” kata Dudy saat ditemui di Jakarta pada Rabu malam (5/3).
Dudy mengatakan pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat untuk memilih moda transportasi lain ketika bepergian jika harga tiket pesawat dianggap sudah cukup mahal. Hal itu terutama untuk transportasi Pulau Jawa yang infrastruktur transportasinya sudah mumpuni, seperti kereta dan bus.
Pembahasan TBA sebelumnya juga pernah dilakukan pada 2024. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah berdiskusi terkait penyesuaian TBA tiket pesawat dengan para maskapai. Namun, pemerintah belum berencana mengubah aturan tersebut dalam waktu dekat.
Juru Bicara Kemenhub kala itu, Adita Irawati, mengatakan pertimbangan utama belum diubahnya aturan TBA tiket pesawat adalah situasi penumpang pesawat. Menurutnya, perlu ada momentum yang tepat agar penyesuaian TBA tiket pesawat bisa dilakukan.
"Kami menjaga keseimbangan antara pengguna layanan penerbangan dan industri penerbangan. Sampai saat ini belum ada rencana menaikkan TBA dalam waktu dekat," kata Adita di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/24).