Empat Janji Pemerintah untuk Buruh yang Di-PHK Sritex

Desy Setyowati
5 Maret 2025, 11:20
sritex, phk,
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Hampir 11 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK per 1 Maret. Pemerintah pusat atau Pempus dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah alias Pemprov Jateng masing-masing menjanjikan dua hal kepada eks buruh.

Apa saja janji tersebut? Berikut rinciannya:

1. Dipekerjakan kembali

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (3/3) untuk membahas upaya menghidupkan kembali Sritex. Hasil rapat menyepakati rencana untuk kembali mempekerjaan para eks buruh yang terkena dampak PHK di PT Sritex Sukoharjo, PT Sritex Primayuda Boyolali, PT Sinar Panja Jaya Semarang dan PT Bitratex Semarang.

Menindaklanjuti hal itu, tim kurator Sritex mengusulkan skema penyewaan aset, yang memungkinkan operasional tetap berjalan tanpa harus menanggung beban keuangan yang terlalu besar.

Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin menjelaskan opsi penyewaan alat berat dibuka untuk investor sambil menunggu proses lelang selesai. Opsi ini bertujuan agar mesin tekstil tetap beroperasi, sehingga dapat mempertahankan nilai harta pailit milik Sritex, sampai proses lelang menetapkan pemilik aset berikutnya.

Tim telah berkomunikasi dengan calon investor yang berminat untuk menyewa alat berat Sritex. Mereka bakal menentukan investor yang akan menyewa aset Sritex maksimal dalam dua minggu ke depan.

Investor yang terpilih diharapkan bisa menyerap tenaga kerja, termasuk mempekerjakan kembali karyawan Sritex yang sebelumnya di-PHK. "Terkait rekrutmen kembali, akan dibuka oleh penyewa yang baru. Jadi ini skemanya disewakan oleh penyewa yang baru," kata Nurma dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (3/3).

Nurma mengatakan langkah mempekerjakan kembali eks buruh Sritex yang di-PHK merupakan solusi sementara. Setelah masa sewa alat produksi berakhir, ada kemungkinan pemilik baru atau pemenang lelang aset Sritex akan memperpanjang durasi kontrak para mantan pekerja Sritex

Dia juga belum bisa memastikan jumlah buruh yang akan dipanggil bekerja kembali. Sebab, mekanisme perekrutan akan dilakukan oleh penyewa alat produksi Sritex.

“Nanti tergantung penyewa, karena yang merekrut penyewa bukan kurator,” kata Nurma. 

2. Jaminan kehilangan pekerjaan

Eks buruh Sritex yang masih menunggu untuk direkrut kembali akan mendapatkan dukungan dari program jaminan kehilangan pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengatakan pemerintah tetap mengawal agar eks buruh Sritex Group tetap mendapat hak atas kompensasi PHK, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Termasuk jaminan hari tua atau JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan alias JKP dapat terpenuhi, sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3).

Yassierli juga menyatakan pemberian THR bagi eks buruh Sritex akan menjadi kewenangan tim kurator. Ia memberikan sinyal THR kemungkinan dibayarkan bersamaan dengan pesangon.

“Kami akan fokus mencairkan dana Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan milik eks buruh Sritex sebelum Lebaran 2025,” kata Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, hari ini (5/2).

BPJS Kesehatan memastikan kepesertaan korban PHK Sritex masih tercatat aktif sampai saat ini. "Setelah kami cek dalam data masterfile, status kepesertaan JKN pekerja Sritex tercatat masih aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti -suami/isteri, dan maksimal tiga orang anak- yang didaftarkan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari di Solo Jawa Tengah.

BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh pekerja yang di-PHK tetap bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Debbie mengimbau seluruh pekerja PT Sritex untuk secara aktif memantau status kepesertaan JKN masing-masing melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Sesuai regulasi, untuk pekerja yang terkena PHK namun lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulan dengan batas maksimal sesuai ketentuan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. Membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru

Pemprov Jateng merangkul sembilan perusahaan untuk mengupayakan agar para buruh yang di-PHK oleh Sritex di Sukoharjo, bisa bekerja kembali.

"Ada perusahaan garmen, sepatu, dan lainnya. Nanti HRD perusahaan akan kami rapatkan dengan dinas, agar mereka bisa ditampung. Kemarin info awal mereka menyanggupi untuk menerima bekerja bila usianya tidak lebih dari 45 tahun," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (3/3).

4. Memfasilitasi pelatihan untuk berwirausaha

Bagi eks karyawan Sritex yang memilih jalan untuk berwirausaha, Pemprov Jateng akan memfasilitasi melalui Balai Latihan Kerja atau BLK.

"BLK sudah ada. Tinggal programnya yang diselaraskan. Mereka yang punya wirausaha, kami masukkan ke situ untuk bisa berwirausaha," kata Luthfi.

Luthfi menegaskan poin pentingnya bahwa Pemprov Jateng mengupayakan agar hak-hak tenaga kerja tetap dapat dipenuhi, dan saat ini telah koordinasi dengan kurator yang saat ini masih terus mendata aset milik PT Sritex.

"Selain komunikasi dengan kurator, kami juga koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Antara, Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...