Pemerintah Optimistis Pengalihan OSS ke BKPM Tak Sampai 6 Bulan

Ihya Ulum Aldin
30 Juli 2018, 19:35
Online Single Submision (OSS)
www.oss.go.id

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian optimistis bisa melepas sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik alias Online Single Submission (OSS) dalam waktu kurang dari enam bulan. Sistem ini akan segera dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan perkembangan kesiapan BKPM dalam mengelola OSS sudah jauh. Saat ini lembaga tersebut sudah memiliki infrastruktur untuk menunjang penerapan OSS.

Selain itu, beberapa sumber daya manusia BKPM sudah ditempatkan di meja depan (front desk) OSS, meski saat ini masih berada di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian. “Tim IT (BKPM) sudah ikut ke dalam tim kami untuk menyusun. Nanti kalau semuanya sudah mudah, kami serahkan ke BKPM,” kata Edy di kantor Apindo, Jakarta pada Senin (30/7).

(Baca: Jokowi Tetap Luncurkan Sistem Izin Online meski Menuai Kontroversi)

Dia menjelaskan ada tiga tahap yang harus dilalui dalam implementasi program perizinan online ini, yakni pembangunan, penerapan, dan pengembangan. Saat ini, prosesnya sampai pada penerapan, sebelum akhirnya dikembangkan oleh BKPM.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai penerapan sistem OSS masih banyak mengalami kendala. Salah satunya masalah integrasi perizinan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Masih ada beberapa kementerian dan lembagayang belum menerapkan pemberian izin secara online. Begitu pula dengan pemerintah daerah.

“Kenyatannya memang dari Kementerian di pusat saja belum siap. Bagaimana ke daerah, itu lebih sulit lagi,” kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (30/7). (Baca: Beberapa Bolong yang Menghambat Izin Usaha Online OSS)

Masalah ini akan berefek pada terhambatnya proses perizinan di kementerian terkait. Karena sejak adanya kebijakan penerapan OSS, perizinan di kementerian pusat tidak boleh dikeluarkan lagi. Jika masih ada kementerian atau lembaga yang mengeluarkan izin, bisa dianggap menyalahi aturan.

Menurut Shinta, penerapan sistem OSS akan sangat berat, karena sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saja belum ada yang berjalan. Belum lagi peralihan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada BKPM. Namun, para pengusaha masih berpikir positif dan memberikan waktu dan evaluasi terhadap penerapan sistem ini.

OSS akan dilimpahkan kepada BKPM dalam kurun waktu enam bulan ke depan, tapi Shinta meragukan hal itu bisa tercapai. Hal ini menjadi krusial, karena pengusaha tidak bisa berbuat banyak hanya dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.

(Baca: 356 Perizinan Kapal Terhambat Izin Usaha Online OSS)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...