Biaya Sertifikasi Mahal, Pengusaha Keberatan PP Jaminan Produk Halal

Image title
21 Mei 2019, 11:03
PP Jaminan Produk halal, sertifikat halal
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Ilustrasi, proses produksi industri makanan dan minuman di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (13/9/2017).

Apindo menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal akan semakin menekan dunia usaha, karena besarnya biaya sertifikasi halal yang harus dikeluarkan pengusaha.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menyebut, yang terkena dampak paling besar terkait biaya sertifikasi halal adalah Usaha Kecil Menengah (UKM), yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

"Respons di UKM ini lumayan keras karena biaya audit yang lumayan besar," kata dia kepada katadata.co.id, Senin (21/5).

Berdasarkan informasi yang ia terima dari pengusaha, biaya sertifikasi membutuhkan biaya Rp 10 juta. Namun hingga saat ini, biaya sertifikasi halal belum ditetapkan oleh pemerintah lantaran masih menunggu aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam PP tersebut, pada Pasal 61 disebutkan penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hariyadi mengkhawatirkan, kewajiban sertifikasi menjadi sarana komersil bagi pemerintah. Selain biaya yang mahal, sertifikat juga harus diperpanjang setiap empat tahun sekali. Oleh karena itu, pengusaha akan mengajukan gugatan perihal perpanjangan sertifikat halal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Padahal barangnya sama saja, kecuali kalau produk baru. Ini harus diantisipasi agar tidak menjadi komersil sertifikasi halal," ujarnya.

(Baca: Aturan Produk Halal Difinalisasi, Fatwa Halal Tetap di Tangan MUI)

Hariyadi menambahkan, negara lain tidak ada yang mewajibkan pengusaha memiliki sertifikat halal. Menurutnya, implementasi sertifikat halal di luar negeri hanya bersifat sukarela, tidak berupa PP seperti di Indonesia.

Bila kewajiban ini diterapkan, keresahan antar pengusaha juga berpotensi timbul. Ia khawatir dengan adanya sertifikasi ini antar pengusaha bisa saling menjatuhkan dengan mengungkit sertifikasi halal yang tidak dimiliki pengusaha lain.

Pendapat berbeda diungkapkan Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman. Gapmmi menurut Adhi tidak mempermasalahkan penerapan mandatori sertifikat halal dan tidak khawatir soal dampakn negatifnya bagi UKM.

Sebab, untuk pengurusan sertifikasi halal, UKM akan memperoleh subsidi dari pemerintah. Sementara, bagi perusahaan besar, sudah hampir semua perusahaan memiliki sertifikat halal. Hal ini untuk memenuhi permintaan pasar.

Adapun pada Pasal 61 ayat (1) dijelaskan bahwa biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Selanjutnya pada Pasal 62, disebutkan pelaku usaha yang merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud meliputi pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selain itu, biaya dapat difasilitasi oleh perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi atau komunitas.

(Baca: Pemerintah Genjot Ekspor Pangan ke Arab dengan Sertifikasi Halal)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...