Luhut Perkirakan Tambahan Penyerapan 3 Juta Pekerja Berkat Omnibus Law

Ihya Ulum Aldin
31 Januari 2020, 10:32
Omnibus law, penyerapan tenaga kerja, omnibus law cipta lapangan kerja, draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja, Luhut Binsar Pandjaitan
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan optimistis omnibus law bisa memacu penyerapan tenaga kerja. Ia memperkirakan bakal ada tambahan penyerapan 2,7 juta tenaga kerja.

"Bisa bertambah 2,7 juta sampai 3 juta lapangan kerja, mungkin lebih," kata Luhut usai menghadiri Indonesia Data and Economic Conference atau IDE Katadata 2020 yang diselenggarakan Katadata di Grand Balroom Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), penyerapan tenaga kerja dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) sepanjang 2019 hanya mencapai 1,03 juta orang, yakni PMDN sebesar 520,17 ribu orang dan PMA 513,66 ribu orang.

(Baca: Luhut Sebut Australia Minat Investasi Miliaran Dolar ke Indonesia)

Luhut memperkirakan, rendahnya penyerapan tenaga kerja pada tahun lalu, karena peraturan-peraturan yang diterapkan pemerintah saat ini. Selain itu, kemajuan teknologi dalam industri. Maka itu, ia menilai pentingnya omnibus law.

Rencananya, Rancangan Undang-Undang omnibus law cipta lapangan kerja akan diserahkan kepada parlemen antara Jumat (30/1) atau Senin (3/2). Menurut Luhut, Presiden Jokowi sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) terkait.

Luhut menjelaskan, kajian terhadap omnibus law ini sudah dilakukan sejak lama. Lewat omnibus law, terjadi sinkronisasi dan harmonisasi pada 2.507 pasal menjadi hanya 174 pasal sehingga tidak ada peraturan yang saling tumpang-tindih. "Kalau tumpang-tindih tidak efisien," ujarnya.

Banyaknya peraturan yang ada saat ini, dinilainya membuat banyak pihak kesusahan untuk mengurus izin investasi. "Sehingga, kadang-kadang izin di sini sudah beres, di sana tidak beres-beres. Sehingga bisa berapa tahun proses izin, baru didapat," kata dia. Selain omnibus law lapangan kerja, yang juga tengah disiapkan pemerintah yakni omnibus law perpajakan.

(Baca: Jurus Ganjar dan Bahlil Pacu Investasi di Tengah Kemuraman Global)

Dia menyadari banyak pihak yang mengkritik penyusunan omnibus law tidak transparan. Namun, Luhut memastikan bahwa tidak mungkin pemerintah ingin membuat rakyatnya sengsara karena tujuannya untuk memakmurkan rakyat sendiri.

Ia menjelaskan, pemerintah memang tidak melibatkan semua pihak dalam menyusun omnibus law karena tidak memungkinkan. "Sampai kapan tidak akan selesai tuh barang," ujarnya.

Namun, dia memastikan omnibus law tidak akan menyakiti masyarakat, baik dari kalangan pebisnis kecil, menengah, maupun besar. Apalagi, Jokowi kerap turun langsung ke lapangan dan berasal dari rakyat kecil.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...