Menaker Yakin Tambahan Hari Libur Tak Ganggu Kinerja Perusahaan

Image title
9 Maret 2020, 16:08
cuti bersama, buruh, kementerian tenaga kerja
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah (kiri) (9/3) yakin bertambahnya cuti bersama jadi 24 hari tahun 2020 tak akan ganggu kinerja dunia usaha.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah resmi menambah cuti bersama pada 2020 hingga menjadi 24 hari. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yakin kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kinerja dunia usaha. 

Ia mengatakan tambahan libur telah didiskusikan dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ida juga menilai penambahan cuti bersama akan meningkatkan produktivitas lantaran semangat pekerja akan meningkat seiring libur yang lebih panjang.

“Pilihan cuti bersama itu dengan konsep tidak mengganggu produktivitas,” kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (9/3).

(Baca: Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari, Total Libur & Cuti Jadi 24 Hari)

Ida juga mengatakan, kewajiban cuti bersama hanya dibebankan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan bagi sektor swasta, libur tersebut  bersifat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. “Karyawan kalau dia tetap bekerja, dia tetap akan mendapatkan haknya,” katanya.

Dia berharap cuti bersama dapat digunakan masyarakat untuk berpariwisata dan mendorong ekonomi dari sektor pariwisata. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menilai, realisasi pertumbuhan  ekonomi 2018 sebesar 5,17% lebih besar dibandingkan 2019 yang sebesar 5,02%.

Penyebabnya, hari libur pada 2018 lebih panjang sehari dibandingkan tahun lalu. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama pada tahun ini.

Sedangkan Wakil Ketua Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan penambahan cuti ini terlalu mendadak dan dapat mengganggu rencana kerja swasta. Namun ia menyadari panjangnya cuti ini diberikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi.

“Ini belum termasuk gangguan target perusahaan yang bisa terganggu karena tambahan cuti yang tak terhitung sebelumnya,” kata Shinta kepada Katadata.co.id, Senin (9/3).

(Baca: Menko PMK Gelar Rapat Bahas Revisi Libur Nasional & Cuti Bersama 2020)

Keputusan ini diambil setelah beberapa Menteri menggelar rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (9/3). Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menumbuhkan pariwisata domestik.

"Agar memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, di kantornya, Jakarta, Senin (9/3).

Cuti bersama yang bertambah yakni saat perayaan Idul Fitri pada 28 dan 29 Mei. Selain itu, cuti bersama sehari setelah libur Tahun Baru Islam yakni pada Jumat, 21 Agustus serta cuti bersama  sehari setelah libur Maulid Nabi SAW yakni pada Jumat, 30 Oktober.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...