Kemenperin Tak Larang Industri Beroperasi di Tengah Pandemi Corona

Image title
8 April 2020, 11:54
kementerian industri, pandemi corona, produksi
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi industri perakitan mobil milik PT Astra International Tbk. Kemenperin tidak akan membatasi industri untuk terus berproduksi di tengah pandemi corona. Namun pelaku industri wajib mengurangi risiko penularan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih mengizinkan industri-industri tetap beroperasi di tengah meluasnya pandemi corona di Indonesia. Namun, seluruh perusahaan harus menaati protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease, seluruh perusahaan di kawasan industri wajib mengutamakan seluruh keselamatan seluruh pekerja.

Screening awal seluruh pekerja yang meliputi suhu tubuh, gejala pernapasan seperti flu, batuk dan sesak napas harus dilakukan.

"Jika ditemukan karyawan tidak sehat dilarang dalam kegiatan perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan milik perusahaan atau pemerintah," bunyi surat edaran yang diterima Katadata.co.id, Rabu (8/4).

(Baca: Pukulan Dua Arah Virus Corona ke Industri Manufaktur)

Tak hanya itu, saat bekerja perusahaan harus menyiapkan seluruh perlengkapan kebersihan seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan pembersihan setiap ruangan secara berkala menggunakan desinfektan. Sirkulasi udara dalam gedung juga ditingkatkan.

"Perusahaan wajib menjamin keamanan pekerja dan produk yang dihasilkan serta meningkatkan frekuensi pembersihan secara rutin antara lain dengan cairan disinfektan untuk area yang umum digunakan," bunyi surat itu.

Sementara bagi para pekerja yang merasa tidak sehat dilarang melanjutkan kegiatan produksi dan segera memeriksakan diri. Untuk pekerja yang baru pulang dari negara-negara atau wilayah zona merah penyebaran Covid-19 wajib menginformasikan kepada perusahaan.

Penggunaan alat kesehatan berupa masker dan sarung tangan diwajibkan dalam bekerja maupun sejak keluar rumah dengan melakukan jaga jarak aman minimal satu meter dengan orang lain. Pekerja juga wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

(Baca: Kondisi Tengah Sulit, HIPMI Meminta Aturan Penundaan Pembayaran THR)

Adapun jumlah kasus positif virus corona Covid-19 yang diumumkan pemerintah per Selasa (7/4) melonjak 247 orang menjadi 2.738 kasus. Sementara itu korban meninggal bertambah 12 menjadi 221 orang, dan pasien yang sembuh juga bertambah 12 menjadi 206 orang.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...