Bahlil Ungkap Alasan Muhammadiyah Belum Dapat Jatah Lokasi Tambang


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sedang mengkaji kembali terkait pemberian lahan atau konsesi tambang batu bara bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Muhammadiyah. Pasalnya hingga saat ini, pemerinta belum memutuskan lokasi tambang yang pas untuk organisasi keagamaan tersebut.
Pemerintah pada awal 2025 sudah memutuskan untuk memberikan lahan tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang sebelumnya dikelola oleh Adaro.
“Muhammadiyah itu kan sudah kami dorong (mengelola lahan bekas Adaro), tapi kami lagi mengkaji kembali. Harus kami kasih lahan yang bagus, jangan sampai jelek. Kalau sampai kurang bagus kan sayanya tidak adil. Sedang kami carikan yang bagus,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Selasa (22/7).
Dia menyebut timnya juga sudah mengecek lapangan terkait konsesi tambang untuk ormas keagamaan. Berdasarkan hasil pengecekan, data sementara yang diterimanya bahwa penentuan lahan tambang masih perlu pendalaman.
“Kami ingin memberi yang bagus, punya NU kan bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus supaya niat baik kami sejalan dengan apa yang eksekusinya,” ujarnya.
Pemerintah akan membagikan 96.854 hektare wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) ke ormas keagamaan. Luas lahan bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Tbk mencapai 7.437 hektare (ha), sementara lahan eks PKP2B yang dimiliki PT Arutmin Indonesia seluas 22.900 ha. Adapun lahan eks Kideco seluas 13.613 ha.
Lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas ini paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Batu bara dengan kalori tinggi itu kerap digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), industri semen, baja, dan pengolahan logam.
Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batu bara kepada ormas keagamaan diaturt Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUP kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.
Aturan pengelolaan tambang bagi ormas juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan revisi Undang-Undang perubahan keempat dari Undang-Undang No. 4 tahun 2009
Melalui UU Minerba pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan. Ormas keagamaan kini dapat mengelola WIUP di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan ini diatur dalam UU Minerba terbaru Pasal 60B ayat (3).