Bahlil Sebut Kebijakan Bea Keluar Batu Bara dan Emas akan Diterapkan Fleksibel

Mela Syaharani
15 Juli 2025, 11:52
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Rapat tersebut membahas mengenai penetapan asumsi dasar sektor ESDM untuk Ran
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Rapat tersebut membahas mengenai penetapan asumsi dasar sektor ESDM untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan pungutan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas akan diterapkan secara fleksibel. Bahlil menyampaikan kebijakan ini akan berlaku saat harga komoditas sedang tinggi. Jika harga sedang tidak menentu maka pemerintah tidak akan memungut bea keluar.

“Artinya kalau harga lagi bagus, boleh kan berbagi pendapatan dengan negara Tapi kalau harganya belum ekonomis, kami tidak menyusahkan pengusaha,” kata Bahlil saat ditemui di DPR, Senin (14/7).

Dia mengatakan pemerintah nantinya akan mengeluarkan aturan turunan terkait kebijakan ini, salah satunya melalui Peraturan Menteri ESDM. Selain itu, pemerintah juga akan menghitung besaran harga keekonomian yang bisa dikenakan untuk batu bara dan emas.

“Nanti kami akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kami akan kenakan tarif bea keluar,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah menyepakati perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara.

"Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dikutip dari Antara, Selasa (15/7).

Saat ini, produk emas mentah atau dore bullion sudah dikenai bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024. Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam objek tersebut. Sementara, batu bara tak lagi dikenai bea keluar sejak 2006 dan hanya dikenakan royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H Amro menjelaskan bahwa untuk besaran tarif bea keluar nantinya akan diusulkan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian Keuangan untuk diterbitkan dalam bentuk PMK.

"Harapan kita (bea keluar) sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik. Jadi kita memang ingin mempertegas bahwa tarifnya ditentukan oleh Kementerian ESDM. Lewat ESDM nanti ke PMK," ujar Fauzi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...