Tarif Trump Tetap 32%, RI Masih Buka Peluang Impor LPG dan Minyak Mentah dari AS


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membuka peluang untuk impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS) seperti minyak mentah dan LPG. Hal ini tetap dilakukan meskipun Presiden AS Donald Trump sudah menetapkan bahwa tarif resiprokal untuk Indonesia sebesar 32%.
“Terkait keberlanjutan impor ini masih diupayakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Jadi kami lihat saja nanti bagaimana keputusan akhirnya,” kata Yuliot dalam acara Sarasehan Nasional Mendorong Keberlanjutan Industri Hulu Minyak dan Gas untuk Kemandirian Energi, Selasa (8/7).
Menurut Yuliot, negara harus tetap tenang meskipun Trump sudah menyatakan bahwa tarif Indonesia tetap 32%. Terkait minyak mentah, Yuliot mengatakan pemerintah telah menjalin komunikasi bersama perusahaan-perusahaan migas global asal AS untuk memasok langsung ke Indonesia. Impor dari AS ini untuk menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia - AS yang defisit.
Yuliot mengatakan, produsen AS yang sudah berkomunikasi tersebut misalnya Exxon yang produksi globalnya 5,5 juta barel per hari dan Chevron yang produksinya 3 juta barel per hari.
"Mereka selama ini suply ke Singapura sehingga dari kita tercatat impor bukan dari AS karena impor tidak langsung. Itu akan tercatat bukan ekspor dari Amerika, tapi dari negara lain,” ujarnya.
Tarif Trump Tetap 32%
Presiden Amerika Donald Trump mengumumkan 14 negara yang tetap dikenakan tarif impor minimal 10% dan tarif resiprokal per 1 Agustus. Indonesia termasuk dalam negara yang masuk dalam kelompok tersebut.
Selain Indonesia, 13 negara lainnya yakni Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Myanmar, Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand.
Barang-barang yang diimpor ke Amerika dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia kini akan dikenakan tarif 25%, menurut surat yang diunggah Trump di media sosial Truth Social, dikutip dari CNBC Internasional, Selasa (8/7).
Barang-barang Afrika Selatan dan Bosnia akan dikenakan tarif 30%, sementara dari Indonesia 32%. Bangladesh dan Serbia sama-sama dikenakan tarif 35%, sementara Kamboja dan Thailand 36%.
Lalu, Laos dan Myanmar 40%. Surat yang ditandatangani Trump menambahkan bahwa AS ‘mungkin’ akan mempertimbangkan penyesuaian tingkat tarif baru, tergantung pada hubungan Amerika dengan negara tersebut.
Surat tersebut merupakan yang pertama dikirim sebelum 9 Juli, hari di mana apa yang disebut tarif resiprokal terhadap puluhan negara dijadwalkan berlaku, yang telah diumumkan Trump pada awal April.