Bahlil Ogah Didikte Negara Lain soal Keberlanjutan Tambang: Kami Sudah Paham

Mela Syaharani
24 Juni 2025, 19:01
bahlil, tambang
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta negara lain tak mengajari pemerintah soal aspek keberlanjutan industri tambang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia tak ingin didikte negara lain soal aspek keberlanjutan lahan tambang, yang dianggap merusak lingkungan.  Pemerintah kini tengah menyusun peta jalan atau roadmap hilirisasi pascatambang.

"Tolong jangan ajarin kami tentang negara kami, karena kami yang paling tahu tentang tujuan negara kami," kata Bahlil dalam paparannya di acara Jakarta Geopolitical Forum IX/2025 (JGF 2025), Selasa (24/6).

Ia mengatakan, Indonesia saat ini hanya membutuhkan waktu untuk menyusun aspek keberlanjutan dalam sektor pertambangan. Peta jalan hililirsasi pascatambang yang tengan disusun pemerintah, menurut dia, membuktikan bahwa Indonesia memperhatikan aspek keberlanjutan dari sektor pertambangan.

Adapun dalam peta jalan tersebut, pengusaha tambang akan diminta memanfaatan lahan bekas tambang untuk usaha di sektor lain, seperti perkebunan dan perukanan. 

“Contohnya hilirisasi tambang nikel, mereka harus mulai berpikir, setelah masa cadangannya habis dalam 20 atau 30 tahun, industri apa yang akan dibangun wilayah tambang,” kata Bahlil. 

Menurut Bahlil, rencana alih usaha lahan tambang tersebut harus mereka pikirkan pada 10 tahun awal tambang beroperasi. Perusahaan yang saat ini menambang harus mempersiapkan diri untuk masuk ke sektor unggulan komparatif, seperti perkebunan dan perikanan.

“Tujuannya agar begitu tambang selesai, dia melakukan usaha di sektor lainnya supaya daerah tersebut perputaran ekonominya tetap berjalan,” ujarnya.

Bahlil juga menyingnggu langkah pemerintah yang juga telah membentuk satgas hilirisasi dan akan mengatur tata kelolanya.

Satgas Hilirisasi

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Pembentukan ini untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, serta percepatan hilirisasi sumber daya alam. 

Selain itu, pembentukan Satgas dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan di berbagai sektor, memastikan ketersediaan lahan, dan menyelesaikan berbagai hambatan yang ada secara terkoordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

“Hal ini penting untuk mempercepat pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional, baik yang berasal dari energi fosil seperti minyak dan gas bumi, batu bara, maupun energi terbarukan,” tulis Kementerian Sekretariat Negara dalam siaran pers, dikutip Kamis (6/3). 

Satgas ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas utama untuk mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang mendukung percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. 

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Satgas Hilirisasi adalah: 

  • Menetapkan prioritas kegiatan usaha,  
  • Melakukan pemetaan wilayah strategis,  
  • Penyesuaian tata ruang,  
  • Mengidentifikasi proyek-proyek strategis yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap percepatan hilirisasi. 
  • Selain itu, Satuan Tugas juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi penindakan administratif terhadap pejabat atau pihak yang terbukti menghambat proses percepatan ini, guna memastikan seluruh kegiatan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana. 

Kerja Satgas meliputi berbagai kegiatan yang berfokus pada hilirisasi, ketahanan energi nasional, dan pembangunan infrastruktur di bidang energi. "Dengan demikian, Satuan Tugas tidak hanya berperan dalam penyelesaian masalah terkait kebijakan dan peraturan, tetapi juga dalam memfasilitasi terwujudnya proyek-proyek strategis yang mendukung sektor energi,” ujar Kementerian Sekretariat Negara.

Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Satgas Hilirisasi melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...