ESDM Sebut PLTU dalam RUPTL Sudah Beroperasi dan Kontruksi, Tidak Bangun Baru

Mela Syaharani
2 Juni 2025, 13:25
PLTU Lombok FTP 2 Mulai Beroperasi
ANTARA/HO-Rekind
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P Hutajulu, mengatakan sebagian besar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang masuk rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) 2025-2034 sudah memasuki commercial operation date (COD) atau tanggal operasi komersial. Sementara sebagian lainnya sudah dalam proses konstruksi.

Dengan demikian berdasarkan RUPTL tersebut, PLN tidak akan lagi membangun PLTU baru.

“Sekitar 3,2 gigawatt (GW) PLTU batu bara sebagian besar sudah COD 2025,” kata Jisman dalam Diseminasi RUKN dan RUPTL 2025-2034, Senin (2/6).

Jisman menyampaikan, dari 3,2 GW PLTU tersebut dibangun oleh pihak swasta (IPP) dan PLN.

Dalam RUPTL terbaru, jumlah PLTU batu bara yang akan dibangun hingga 2034 memiliki jumlah kapasitas 6,3 GW. Jika dikurangi dari porsi di atas, menandakan bahwa masih ada 3,1 GW PLTU yang belum COD.

“Sisanya masih kontruksi, ini kami melaksanakan sesuai dengan susunan RUPTL periode sebelumnya,” ujarnya.

Jisman mengatakan pembangunan PLTU masuk dalam RUPTL karena batu bara bukanlah barang haram. Apalagi batu bara banyak dihasilkan di Indonesia, bahkan diekspor.

“Jadi yang perlu diperhatikan adalah emisinya agar tidak berdampak bagi masyarakat dan juga dunia,” ucapnya.

Isi RUPTL

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan RUPTL untuk PT PLN (Persero) 2025-2034. Berdasarkan paparan Kementerian ESDM, RUPTL terbaru menargetkan penambahan pembangkit listrik naik menjadi 69,5 gigawatt (GW) hingga 2034. 

Dari jumlah tersebut, 76% kapasitas pembangkit berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dan storage. Komposisi dalam RUPTL terbagi menjadi 42,6 GW untuk pembangkit EBT (61%) dan 10,3 GW untuk storage (15%), serta pembangkit fosil 16,6 GW (24%). 

ESDM merincikan lebih lanjut, porsi pembangkit EBT ini terdiri atas beberapa jenis sumber energi. Mulai dari sumber energi surya 17,1 GW, air 11,7 GW, angin 7,2 GW, panas bumi 5,2 GW, bioenergi 0,9 GW, dan nuklir 0,5 GW. 

Porsi pembangkit storage 10,3 GW terdiri atas dua jenis sumber energi, yakni baterai 6 GW dan PLTA Pumped Storage 4,3 GW. Sementara untuk pembangkit bersumber energi fosil 16,6 GW juga terdiri atas dua jenis, yakni gas 10,3 GW dan batu bara 6,3 GW

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan alasan masih ada rencana pembangunan PLTU berkaitan dengan pergeseran konsensus global terkait net zero emission saat ini.  Dia menyebut salah satu negara yang menginisiasi Paris Agreement yakni Amerika Serikat (AS) justru keluar dari kesepakatan tersebut. 

"Kami kan awalnya mengikuti mereka, sekarang mereka tidak mau menjalankan itu dengan baik. Boleh dong saya sebagai menteri ESDM bertanya ada apa dibalik ini?” kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin (26/5).

Selain hengkangnya AS dari Paris Agreement, Bahlil menyampaikan masuknya PLTU dalam RUPTL berkaitan dengan masih adanya kontrak jual beli batu bara antara Indonesia dengan negara Eropa. 

Dia menyebut, sebagian negara yang menggemborkan energi baru terbarukan (EBT) justru masih meminta kontrak pembelian batu bara dari Indonesia. “Kalau memang dia masih pakai batu bara, kenapa memaksa kita untuk tidak lagi memakainya,” ujar Bahlil.

Tidak hanya itu, Bahlil menyampaikan PLTU masih dibangun hingga 2034 juga berkaitan dengan keberadaannya sebagai sumber energi intermiten. Batu bara digunakan sebagai sumber energi ketika malam hari, saat kinerja EBT tidak maksimal. 

“Batu bara itu untuk memancing, makanya terjadi penggabungan dengan baterai sebagai sumber energi. Jadi ini dipakai untuk pancingan dan tidak terlalu banyak,” ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...