Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai 5 Juni, Berikut Cara dan Syaratnya


Pemerintah menyiapkan kebijakan stimulus diskon tarif listrik 50% yang berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Namun demikian, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan konsumen yang bisa menikmati diskon tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional kuartal ke-2 2025.
"Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Airlangga dalam siaran pers, dikutip Rabu (28/5).
Diskon 50% tarif listrik ini sebelumnya sudah diberikan pemerintah pada Januari dan Februari 2025. Namun kebijakan pada awal 2025 ini berlaku untuk rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA.
Program diskon 50% tarif listrik ini diberikan untuk 79,3 juta rumah tangga, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere atau VA
- Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. Tidak ada perbedaan perlakuan antara dua jenis pelanggan ini. Keduanya akan otomatis mendapatkan diskon sesuai ketentuan.
- Untuk pelanggan prabayar (token), diskon diberikan langsung saat pembelian. Saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025, harga yang dibayar hanya 50 persen dari nilai token yang diperoleh.
- Untuk pelanggan pascabayar, tagihan akan otomatis terpotong. Jika Anda menggunakan listrik senilai Rp100.000 pada bulan Juni, maka tagihan di bulan Juli hanya Rp50.000.
Tarif listrik PLN
Mengutip Surat Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik April-Juni 2025 oleh PLN, berikut daftar tarif listrik PLN terbaru yang berlaku pada April hingga Juni 2025:
- R-1/TR daya 900 VA-RTM, seharga Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh