7 Perusahaan Wajib Jalankan Proyek Hilirisasi Batu Bara, Ini Daftarnya


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan tujuh perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama untuk menjalankan proyek hilirisasi batubara. Kewajiban hilirisasi batubara menjadi syarat mutlak, khususnya untuk para perusahaan PKP2B yang mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Terkait dengan hilirisasi batubara, hilirisasi batubara diwajibkan kepada pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi artinya ini hanya berlaku bagi 7 PKP2B generasi pertama," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI seperti dikutip, Rabu (6/5).
Adapun, tujuh perusahaan tersebut, di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal.
PT Adaro Indonesia diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batu bara untuk menjadi metanol dan DME. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 6,75 juta ton per tahun dari Pit Wara-1 dan Pit Wara-2. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar US$ 2,61 miliar untuk hilirisasi batu bara menjadi metanol dan US$ 2,83 miliar untuk DME.
Selanjutnya, PT Arutmin Indonesia diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol dan amonia. Adapun, kapasitas input batu bara mencapai 6 juta ton per tahun dari Blok Sarongga. Rencana investasi diperkirakan sekitar US$ 2,7 miliar.
Ketiga adalah PT Kideco Jaya Agung yang diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batu bara menjadi pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) pada tahap komersial I, dan amonia-urea pada tahap komersial II. Adapun, kapasitas input batu bara mencapai 56.835 ton per tahun untuk PLTMG dan 566.062 ton per tahun untuk amonia-urea. Rencana investasi diperkirakan sekitar US$ 11,178 juta untuk PLTMG dan US$ 244,23 juta untuk amonia-urea.
Perusahaan keempat adalah PT Multi Harapan Utama yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi semikokas. Adapun, kapasitas input batu bara mencapai 1 juta ton per tahun dari Pit Belumpur dan Pit South Sentuk, Blok Gitan. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar US$ 81,3 juta.
Kemudian, PT Tanito Harum diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi semikokas. Adapun, kapasitas input batu bara mencapai 300.000 ton per tahun dari Blok Sukodadi, Pondok Labu, dan Central Busang. Rencana investasi yang diperkirakan sekitar US$ 42,23 juta.
Keenam adalah PT Berau Coal yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol. Adapun, kapasitas input batu bara mencapai 3,49 juta ton per tahun dari Blok Binungan 10. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar US$ 774,8 juta.
Terakhir adalah PT Kaltim Prima Coal yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol. Adapun, kapasitas input batu bara mencapai 6,5 juta ton per tahun. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar US$ 2,177 miliar.
Secara keseluruhan, Kementerian ESDM mencatat total investasi dari tujuh perusahaan dalam proyek hilirisasi batubara ini mencapai US$ 11,47 miliar atau setara Rp 188,67 triliun.