Pramono Pangkas Pajak Pembelian BBM di Jakarta dari 10% Jadi 5%


Gubernur Jakarta Pramono Anung memangkas tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi. Adapun tarif pajak BBM untuk kendaraan umum diturunkan menjadi 2 persen.
“Saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ucap Pramono di Jakarta, Rabu (23/4).
Dia menjelaskan, penetapan tarif BBM 10 persen sebenarnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Kebijakan tersebut selama ini ditetapkan oleh Pertamina. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.
“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” kata Pramono.
Pramono memastikan, kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan PBBKB sebesar 10 persen di wilayah Jakarta. Dia menegaskan, kebijakan ini belum dibahas secara resmi, apalagi diputuskan. “Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya saja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4).
Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB. Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4).