PLN Tak Mampu Diskon Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi 900 VA ke Atas

Image title
22 April 2020, 15:33
Ilustrasi, pengisian listrik menggunakan token. PT Perusahaan Listrik negara (PLN) menyatakan tidak sanggup apabila harus memberikan insentif listrik untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 diperluas ke pelanggan 900 VA non-subsidi dan 1.300 VA.
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Ilustrasi, pengisian listrik menggunakan token. PT Perusahaan Listrik negara (PLN) menyatakan tidak sanggup apabila harus memberikan insentif listrik untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 diperluas ke pelanggan 900 VA non-subsidi dan 1.300 VA.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Guna memperluas insentif penanganan pandemi virus corona (Covid-19), Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta insentif listrik juga diberikan pada pelanggan 900 volt ampere (VA) non-subsidi dan 1.300 VA.

Komisi VII DPR berargumen, dampak negatif pandemi Covid-19 tak hanya dirasakan oleh kelompok masyarakat golongan 450 VA-900 VA, namun juga ke seluruh golongan masyarakat.

Oleh karena itu, anggota Komisi VII dari fraksi PKB Ratna Juwita meminta agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak hanya memberikan insentif listrik kepada golongan masyarakat yang tidak mampu saja.

"Rumah tangga menengah golongan 900 VA-1300 VA juga kesulitan, kira-kira ada tidak wacana untuk memberikan insentif?" kata Ratna dalam video conference bersama PLN, Rabu (22/4).

Menanggapi permintaan DPR, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyatakan tak sanggup jika harus memberikan keringanan tarif listrik terhadap pelanggan 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA. Pasalnya, PLN membutuhkan anggaran sebesar Rp 16,9 trilun guna menopang kelompok pelanggan tersebut.

Kebutuhan dana tersebut dihitung dari jumlah pelanggan 900 VA yang mencapai 22,7 juta pelanggan, dengan tagihan listrik mencapai Rp 143.000 per pelanggan tiap bulan.

(Baca: Untung-Rugi Diskon Tarif Listrik untuk Pelanggan Nonsubsidi)

Sementara, untuk kelompok pelanggan 1.300 VA tercatat ada sekitar 11,7 juta pelanggan, dengan rata-rata tagihan sebesar Rp 221.000 per pelanggan tiap bulannya.

"Ini di luar kemampuan PLN, hanya pemerintah yang bisa melaksanakan," ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, PLN saat ini hanya mampu memberikan insentif untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA golongan subsidi. Namun, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk bisa melakukan perluasan pemberian subsidi maka PLN siap menjalankan penugasan tersebut.

"Jika PLN yang diminta melaksanakan itu, dalam kemampuan keuangan kami sangat sulit. Kami tidak punya kemampuan untuk itu," ujanrya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan adanya diskon tarif listrik bagi kelompok masyarakat miskin, untuk mangantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Instruksi itu kemudian ditindaklanjuti PLN dengan menggratiskan tarif listrik bagi 24 juta pelanggan golongan subsidi 450 VA. Lalu, PLN juga memberikan potongan 50% kepada tujuh juta pelanggan golongan subsidi 900 VA. Kebijakan ini telah berjalan sejak awal April 2020 dan akan berakhir pada Juni 2020.

(Baca: Pemerintah Godok Insentif Listrik untuk Semua Usaha Terdampak Corona)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...