Empat Perusahaan Tambang Wajib Divestasi Setelah Dua Bulan Dispensasi

Image title
18 April 2019, 18:20
divestasi, tambang
Kristaps Eberlins/123RF
Ilustrasi kegiatan pertambangan

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada empat perusahaan tambang mineral yang wajib menawarkan sahamnya ke pemerintah dalam rangka divestasi. Perusahaan tersebut yaitu PT Natarang Mining, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Kasongan Bumi Kencana, dan PT Galuh Cempaka.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan empat perusahaan tersebut meminta waktu dua bulan untuk melaporkan kewajiban divestasi kepada pemilik saham. Setelah melaporkan, maka keempat perusahaan tersebut wajib untuk melakukan penawaran saham ke pemerintah.

"Mereka ini belum mengajukan penawaran ke pemerintah. Tapi keempat perusahaan itu minta waktu ke lapor ke direksi dan pemilik saham," ujar Yunus, kepada Katadata.co.id, Kamis (18/4).

(Baca: Divestasi 20 % Saham Vale Tunggu Jawaban Kementerian ESDM)

Setelah itu mereka akan melakukan valuasi sebelum menawarkan ke pemerintah. Sementara, pemerintah juga akan melakukan valuasinya sendiri setelah mereka menawarkan ke pemerintah. Negosiasi menurut Yunus akan mempertimbangkan valuasi versi empat perusahaan tersebut.

Adapun, Natarang Mining merupakan perusahaan yang memproduksi emas yang memiliki tambang di Desa Gunung Doh, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Mayoritas kepemilikan Natarang berada di tangan perusahaan asal Australia, Natarang Offshore Pty. Ltd dengan porsi kepemilikan mencapai 85%. Sementara, sisanya sebesar 15% dimiliki oleh perseorangan. Natarang diwajibkan divestasi saham sebesar 22% pada tahun ini.

Lalu, Galuh Cempaka merupakan perusahaan yang memproduksi intan, dengan lokasi tambang berada di Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mayoritas saham Galuh Cempaka, yakni sebesar 80% dimiliki oleh perusahaan asal Singapura yaitu Ashton MMC PTE.Ltd. Galuh Cempaka diwajibkan divestasi sebesar 31% pada tahun ini.

(Baca: Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang)

Selain itu, Kasongan Bumi Kencana merupakan perusahaan yang memproduksi emas, struktur kepemilikannya 45% dimiliki oleh Pelsart Kasongan Pty.Ltd, 40% dimiliki Idaman Kasongan Pty, 15% dimiliki Wisma Budi Kerti. Perusahaan ini diwajibkan divestasi sebesar 19% pada tahun ini. Kasongan Bumi memiliki tambang yang berlokasi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Terakhir, Ensbury Kalteng Mining yang merupakan perusahaan produsen emas, dengan 94% sahamnya dimiliki oleh Ensbury Kalteng Pte. Ltd dan 4% dimiliki oleh Ensbury International Ltd. Perusahaan ini diwajibkan divestasi saham sebesar 44% pada tahun ini. Adapun lokasi tambangnya berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...