Menteri ESDM Minta Pelonggaran Aturan Kapal Pengangkut Batu Bara

Image title
21 Februari 2020, 19:40
esdm, batu bara, ekspor, kementerian perdagangan
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi, kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Perdagangan memperlonggar aturan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Perdagangan memperlonggar aturan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara. Dengan begitu, pengiriman batu bara ke luar negeri tak terhambat. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan untuk meminta fleksbilitas penggunaan kapal pengangkut batu bara. "Kalau kapalnya ada di Indonesia, bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan tidak terlambat," kata Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (21/2).

Adapun aturan wajib kapal nasional untuk ekspor batu bara tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV untuk meningkatkan daya saing industri logistik.

Permendag tersebut telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.

Adapun Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan dukungan terhadap aturan pemerintah tersebut. Namun, pengusaha meminta agar pelaksanaan peraturan tidak menghambat kelancaran ekspor batu bara dan menimbulkan beban biaya tambahan. Selain itu, pengusaha meminta kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerja sama perdagangan internasional.

(Baca: Kebijakan Penggunaan Kapal Berisiko Hambat Ekspor Batu Bara)

Pasalnya, peraturan tersebut tidak disertai pelaksanaan teknis yang dapat menjamin kelancaran ekspor batu bara. Apalagi beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara untuk periode Mei 2020 telah ditunda dan dibatalkan.

"Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi. Anggota kami juga mengkhawatirkan beberapa importir batu bara mengalihkan pembeliannya ke sumber lain di tengah kondisi oversupply di pasar global," ujar Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) Pandu P. Sjahrir dikutip berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (21/2).

Di sisi lain, menurut dia, dampak dari penyebaran virus corona yang membuat pengadaan kapal khususnya ke Tiongkok semakin sulit dan mahal. Sehingga menambah beban dalam memasarkan dan mengekspor batu bara.

Selain itu, kebijakan penggunaan kapal nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batu bara yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional. "Sehubungan dengan kondisi tersebut, kami telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut," ujarnya.

(Baca: Kementerian ESDM Pesimistis PNBP dari Batu Bara Capai Rp 44,3 Triliun)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...