Bukit Asam Pelajari Potensi Tambang Sitaan Milik Tersangka Jiwasraya

Image title
3 Maret 2020, 18:01
Bukit Asam, Heru Hidayat, Jiwasraya, PTBA
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi aktivitas di tambang batu bara
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

PT Bukit Asam (PTBA) mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk mengelola Gunung Bara Utama, perusahaan tambang batu bara milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat. Namun, pengelolaan secara langsung belum bisa dilakukan.

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengatakan kasus Jiwasraya -- yang menyebabkan perusahaan tersebut disita -- masih dalam proses hukum di Kejaksaan Agung. Maka itu, pengelolaan secara langsung belum bisa dilakukan.

Meski begitu, ia menyatakan akan mempelajari potensi tambang milik perusahaan tersebut yang berada di Kutai, Kalimantan Timur. "Tapi terserah kepada kementerian (nantinya bagaimana). Kalau sekarang kami diminta untuk mengawasi," ujar dia saar ditemui di Jakarta, Selasa (3/3).

(Baca: Usai Sita Batu Bara, Kejagung Bidik Tambang Emas Heru Hidayat)

Gunung Bara Utama menjadi satu dari sekian aset milik tersangka kasus Jiwasraya yang disita oleh Kejaksaan Agung. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan perusahaan tersebut pada 18 Februari 2020, dan menugaskan PTBA untuk mengelolanya.

Ia menjelaskan, hal ini sebagai bentuk kerja nyata dan kerja cepat dari Kejaksaan dan Kementerian BUMN dalam upaya menambal potensi kerugian negara pada kasus Jiwasraya. "Bahkan kalau nanti terbukti, secepatnya kami mulai ambil alih asetnya," kata dia.

Menurut Arya, dengan berpindahnya pengelolaan tambang tersebut, hasil dari penambangan batu baranya sudah langsung dimiliki oleh PTBA. 

Adapun Gunung Bara Utama merupakan anak usaha dari perusahaan milik Heru Hidayat yaitu Trada Alam Minera, perusahaan yang sahamnya turut dikempit Jiwasraya dan anjlok.

(Baca: Kejagung Temukan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Bengkak Jadi Rp 17 T)

Selain Heru Hidayat, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, tiga pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan pejabat perusahaan Syahmirwan. Selain itu, Direktur dari perusahaan manajemen investasi Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...