Video: Singapura Catat Rekor Covid-19 Usai Lonjakan Tak Biasa

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ringkasan
- Presiden Jokowi meminta revisi empat pasal dalam UU ITE yang dianggap "karet" untuk mencegah kriminalisasi.
- Empat pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 27, 28, 29, dan 36, yang dianggap memberikan kewenangan luas kepada penegak hukum dalam menafsirkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
- Revisi bertujuan untuk memperjelas definisi ujaran kebencian dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kebebasan berekspresi.
Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI

Singapura catat rekor kasus Covid-19 lebih dari 5.000 kasus untuk pertama kalinya. Lonjakan ini terjadi ketika Singapura kembali memperketat aturan pencegahan Covid-19. Departemen Kesehatan Singapura tengah menyelidiki penyebab lonjakan tak biasa ini.